alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 08 Juli 2010

BISNIS BARU ALA MURID BARU


Faktor-Faktor Penyebab Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan PSB. Pertama, pembiaran oleh pemerintah. Walau pemerintah diberi amanat oleh UUD 1945 ataupun UU Sisdiknas 20/2003 agar membuka akses bagi setiap warga untuk mendapat pelayanan pendidikan, tapi atas nama otonomi daerah dan otonomi sekolah pemerintah melepas tanggungjawabnya. Aturan mengenai PSB diserahkan kepada masing-masing daerah. Masalahnya, banyak daerah yang tidak menindaklanjuti dengan pembuatan aturan atau kalaupun membuat aturan, justru bertentangan dengan UU Sisdiknas dan merugikan warga. Akibatnya, orang tua calon siswa baru dihadapkan pada berbagai hambatan untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan. Tidak adanya ketegasan dari pemerintah membuat mereka yang tidak memiliki kemampuan biaya, tidak bisa menyekolahkan anak. Kedua, permintaan lebih besar dibanding jumlah kursi yang tersedia. Animo warga yang tinggi untuk menyekolahkan anak tidak diimbangi oleh ketersediaan sekolah, terutama negeri. Akibatnya, terjadi persaingan warga untuk mendapatkan ‘kursi’. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sekolah atau dinas untuk menarik dana sebanyak-banyaknya dari orang tua murid. Ketiga, posisi orang tua lemah. Ketersediaan sekolah yang lebih sedikit dibanding kebutuhan warga, membuat posisi orang tua calon siswa baru lemah. Apalagi mereka menganggap orang tua calon siswa yang lain sebagai kompetitor sehingga memudahkan sekolah untuk menarik keuntungan. Selain itu, orang tua calon siswa baru pun tidak memiliki informasi yang cukup mengenai PSB dan dana-dana yang diterima oleh sekolah. Keempat, kastanisasi sekolah. Pemerintah mendorong kastanisasi sekolah, dengan membagi beberapa kategori seperti sekolah percontohan, berstandar nasional atau internasional. Pemerintah pun menerapka standar ganda yang memperbolehkan sekolah yang ‘berstandar’ dapat memungut uang dari orang tua. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk mengubah status dengan tidak menerima siswa yang memiliki nilai kecil atau tidak lulus TK. Kelima, tidak ada mekanisme complain. Walau setiap tahun orang tua calon siswa baru selalu mengeluhkan mengenai pelaksanaan PSB, tapi pemerintah dan pemerintah daerah tidak membuat mekanisme komplain yang memudahkan orang tua untuk melakukan pengaduan.

1 komentar:

herizal alwi mengatakan...

Wau
Nice words
I like it