alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 28 Juli 2010

LEDAKAN LPG TERPICU SNI PALSU


FAJARPOST
foto korban rumah meledak
Kecelakaan akibat tabung gas LPG meledak, terutama tabung ukuran 3 kg, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, bakal mulai bertindak.
Belum lagi, di Kota Malang juga ditemukan ada tabung LPG palsu beredar bebas.Termasuk ditengarai, banyak selang dan regulator gas elpiji yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) di jual pasaran bebas.aat ini marak beredar LPG (Liquefied Petroleum Gas) beredar di pasaran. Masyarakat diharap waspada dan mengenali ciri-ciri tabung Elpiji yang asli, selang, dan regulator yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Secara mudah, berikut ini adalah beberapa ciri-ciri tabung gas LPG dapat dilihat secara kasat mata:
1. Memiliki nomor empat angka (05-11) yang terdapat pada pegangan tabung
2. Leher tabung terbuat dari kuningan, sedangkan yang palsu tidak
3. Pegangan tabung asli ada tiga kaki dengan ukuran kecil
4. Terdapat masa kadaluwarsa
5. Tercantum tulisan SNI dan nomor register
6. Terdapat logo pertamina
7. Berat tabung gas LPG 3 kg yang sudah terisi gas beratnya mencapai 4,95 kilogram sampai 5 kilogram.

Sebagai perbandingan, masyarakat juga perlu mengetahui ciri-ciri tabung LPG palsu, antara lain:
1. Cat logo tidak rapi, terkadang meluber
2. Leher tabung tidak terbuat dari kuningan
3. Tabung palsu harganya lebih murah
4. Nomor kode tabung delapan angka (10.04.03.05) pada pegangan, dan sulit dibaca
5. Pegangan tabung palsu dua kaki dengan ukuran besar

Selain tabung palsu, tabung gas yang kadaluwarsa juga masih beredar, ciri-cirinya adalah di bagian pegangan terdapat empat kaki dan tabung dari bahan aluminium berwarna putih.

Untuk kebutuhan sehari-hari, masyarakat juga perlu memperhatikan selang dan regulator gas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Untuk menghindari pemasaran produk selang dan regulator yang tidak memenuhi SNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang akan melakukan monitoring rutin di tempat-tempat yang ditengarai menjual produk-produk tersebut, seperti di Pasar Comboran, di sekitar Armed dan di kawasan Pasar Besar Malang (PBM).

Saat ini, tim siluman dari Pertamina dan juga Disperindag masih terus mengawasi peredaran selang dan regulator gas yang tidak sesuai dengan SNI. Disperindag akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih menjual produk-produk yang tidak sesuai SNI. Beredarnya regulator dan selang tabung gas jika tidak sesuai dengan standar SNI, dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan seperti kebakaran bahkan ledakan./minoto

Tidak ada komentar: