alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 28 Juli 2010

DAMPAK KENAIKAN TARIF DAFTAR LISTRIK


Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berencana merombak tarif dasar listrik pada 2010. Perubahan tarif dasar listrik menyangkut pencabutan subsidi listrik, penerapan tarif regional dan kenaikan tarif dasar listrik. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfataan Energi J. Purwono mengatakan, rencana restrukturisasi tarif dasar listrik tersebut akan dibahas pada 2009 dan akan diterapkan pada 2010. Dia menjelaskan, nantinya, konsumen listrik mampu dan tidak mampu akan dibedakan. “Pelanggan yang mampu akan dikenakan tarif keekonomian dan pelanggan tidak mampu disubsidi,” ujarnya, Kamis (12/6).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar mengeluarkan Keputusan Direksi PLN No. 101A.K/DIR/2008 tanggal 3 April 2008. Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, PLN akan memberlakukan tarif subsidi dan nonsubsidi. Tarif subsidi dikenakan kepada pelanggan dengan pemakaian batas tertentu 80 persen pemakaian rata-rata nasional). Sedangkan pelanggan yang melewati batas tertentu akan dikenakan tarif nonsubsidi. Kebijakan itu akan dikenakan kepada pelanggan dengan daya 6.600 VA. Dampak dari kebijakan tarif nonsubsidi tersebut, manajemen PLN meraup tambahan pendapatan sekitar Rp 250-260 miliar per bulan. Kini PLN berencana memperluas penerapan tarif nonsubsidi kepada kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.

Kementrian Negara BUMN menegaskan bahwa tarif dasar listrik (TDL) untuk daya minimal 6.600VA dipastikan naik di 2010. Tujuannya agar rumah tangga kaya tidak disubsidi seperti rumah tangga kecil. Menurut Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, TDL untuk daya 6.600 VA dipastikan semuanya naik menuju harga keekonomiannya. Namun, untuk daya di bawah itu mungkin tidak akan naik. Meski hingga kini PLN masih melakukan simulasi untuk kenaikan tersebut karena ada tiga skenario kenaikan tersebut. ”TDL untuk 6.600 VA harus naik, (sebab tarifnya) tinggal sedikit kok dari harga keekonomian. Biar adil orang kaya enggak disubsidi,” kata Said Didu saat ditemui di Jakarta akhir pekan lalu. Sekarang ini, tarif nonsubsidi pelanggan 6.600 VA ke atas sekitar Rp1.380 per kwh, sedang tarif subsidi hanya sekitar Rp600 per kWh. Ia juga menegaskan bahwa rencana kenaikan TDL 20-30 persen di tahun 2010 tersebut bukan dilakukan sendiri oleh PLN. Namun kenaikan TDL merupakan salah satu upaya menutupi kekurangan subsidi listrik pemerintah.

Tidak ada komentar: