alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 28 Juli 2010

SEKOLAH MASIH PRAKTEK JUAL SERAGAM SISWA


Medan,fajarpost
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota (DPK) Medan Adi Munasif mengingatkan sekolah untuk tidak memaksakan siswa baru membeli pakaian di sekolah bersangkutan dengan alasan dan dalih apapun juga.
“Fungsi sekolah adalah memberi pengajaran dan mendidik untuk mengubah perilaku anak agar menjadi yang baik,” tegas Adi di Medan, Sabtu (17/7), menyusul terjadinya penjualan pakaian siswa oleh PSB (Panitia Penerimaan Siswa Baru) SMA Negeri 5 Medan, secara paksa.
Menurut Adi, jika sekolah atau PSB yang langsung menangani pembelian pakaian siswa baru dengan cara langsung menyodorkan formulir pembelian pakaian ketika calon siswa baru mendaftar ulang, kebijakan itu secara nyata telah mengubah fungsi sekolah menjadi lembaga bisnis.
Justru, jika sekolah sudah mengambil bagian dari bisnis dalam berbagai kesempatan, itu sama artinya fungsi pokok sekolah sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran telah berubah menjadi lembaga mencari keuntungan. Kondisi itu pada girlirannya akan menyulitkan, bahkan mengorbankan siswa dan wali siswa.
Dalam kaitan ini, tegas Adi, sekolah cukup hanya memberi contoh dan siswa bisa membeli ke tempat dimana dia suka dengan harga yang murah dan berkualitas bahkan mungkin dapat mencicil. Kalaupun sekolah harus menyediakan pakaian, harganya harus bisa lebih murah dari pasar, berkualitas dan bisa mencicil dan itu harus dikelola oleh koperasi bukan PSB.
Adi mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah atau PSB yang menangani secara langsung pengadaan pakaian siswa. Apalagi dilakukan dengan indikasi pemaksaan seperti langsung menyodorkan formulir ketika calon siswa mendaftar ulang tanpa bisa menolak untuk menentukan pilihan.
Ini juga terjadi tenpat terpisah oleh pihak dewan kepolisian
omisi D DPRD Bulukumba menemukan dugaan pungutan liar di sejumlah sekolah di daerah tersebut yang nilainya melewati ketentuan yang ada.

Dari laporan yang masuk, setiap siswa yang lulus diharuskan membayar Rp 940 ribu. Sementara aturan dari Kementerian Pendidikan Nasional, pembayaran siswa baru tak boleh lebih dari Rp 600 ribu.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi D memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bulukumba, A Akbar Amier, untuk menjelaskan proses penerimaan siswa baru (PSB) tingkat SMA dan sederajat, Jumat (9/7).
Ketua Komisi D, Rudi Wahyudi, menyebutkan, informasi yang diterima dewan dari orangtua siswa di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 ada pembayaran calon siswa baru Rp 940 ribu per orang.
Menurut Rudi, biaya PSB di atas Rp 600 ribu adalah pelanggaran oleh sekolah karena Peraturan Pemerintah (PP) No 44 Tahun 2002, sekolah diperbolehkan memungut dana penerimaan siswa antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadis Diknas) Sulawesi Selatan (Sulsel), A Patabai Pabokori, menegaskan proses PSB di SD-SMP negeri tidak dikenakan biaya karena sudah menjadi salah satu item yang digratiskan dalam program pendidikan gratis. Sementara untuk SMA, harus mengacu pada ketentuan yang ada dan tidak memberatkan orangtua siswa.
Mantan Bupati Bulukumba dua periode ini mengimbau orang tua siswa melaporkan ke dinas pendidikan setempat maupun provinsi jika terdapat pungli.
"Sekali lagi tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kami harapkan seluruh pihak konsisten. Ini menjadi upaya kita untuk meringankan beban orang tua setiap penerimaan siswa baru," kata Patabai.
Ketentuan di Permendiknas itu menyebutkan, bagi sekolah yang belum menyelenggarakan pendidikan gratis, diperbolehkan melakukan pungutan antara Rp 300 ribu-Rp 600 ribu.
/onnel

Tidak ada komentar: