alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 13 Juli 2010

CALON INDEPENDEN MENGGUGAT KPU KAB.MALANG



Gugatan pasangan Tyas Sujud-Bibit dan Sutikno-Rizal Safani berada dalam berkas gugatan yang terpisah. Gugatan Tyas bernomor 56/G/2010/PTUN.Sby, sedangkan gugatan Sutikno bernomor 58/G/2010/PTUN Sby. Sehingga gugatanTyas lebih dulu disidangkan di PTUN Surabaya. Sidang itu berlangsung sekitar pukul 11.30 sampai dengan 12.30.
KPU mengirimkan lawyer dari Jakarta dan Surabaya sekaligus.
Lima lawyer yang hadir dalam persidangan berasal dari firma Jakarta adalah Robikin Emhas, Arif Effendi dan Syarif Hidayatullah. Sedangkan dua lainnya berasal dari Surabaya yakni Otman Ralibi dan Emil Ma’ruf.
Bila KPU mengirimkan lima lawyer, maka tak demikian dengan Bupati Malang Sujud Pribadi (tergugat II). Setidaknya ada tiga staff Bagian Hukum Pemkab Malang yang hadir dalam persidangan perdana itu. Yakni Kepala Bagian Hukum Nurcahyo, Kasubag Pelayanan Hukum Subur Hutagalung dan staff bernama Baruna Firmansyah.
“Kita juga diikuti oleh principal tergugat I yakni Ketua KPU Abdul Holik, bagian hukum KPU Abdul Qodir dan staffnya Erlangga,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Malang Robikin Emhas.
Robikin Emhas dan timnya sendiri tak hanya mengikuti sidang gugatan dari Tyas Sujud Pribadi. Mereka juga menjadi kuasa KPU Kabupaten Malang atas sidang gugatan dari Cabup Sutikno dan pasangannya Rizal Safani. Dua persidangan itu dipimpin Wakil Ketua PTUN Surabaya Lulik Tri Cahyaningrum.
“Hakim yang memeriksa kedua gugatan tersebut sama yakni Hakim tunggal ibu Lulik Tri Cahyaningrum, Wakil Ketua PTUN Surabaya. Dengan acara pemeriksaan cepat,” beber Robikin.
Sidang gugatan kedua berlangsung cepat sekitar setengah jam, karena Sutikno hanya menggugat KPU Kabupaten Malang. Proses persidangan itu akan dilanjutkan Senin depan (5/7) dengan agenda jawaban. “Sekaligus eksepsi dari KPU plus penyampaian bukti-bukti dari semua pihak (tergugat dan penggugat),” tandas Robikin(inzet foto)./MLGP

Tidak ada komentar: