alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 10 Mei 2019

Kisah Puncak Perjalanan Sidang Korupsi Bupati Malang Non Aktif



SURABAYA -
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna terkait kasus suap senilai Rp7,5 miliar.

Putusan itu dibacakan Ketua majelis hakim Agus Hamzah di ruang Candra. Dalam amar putusan menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ada dua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, serta merusak nama baik legislatif.

Selain itu, hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya. "Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Agus Hamzah, Kamis (9/5/2019)
( laaya)