alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 14 Oktober 2019

SAAT PATROLI POLSEK WONOSARI TANGKAP PENGEDAR DOUBLE L

Polres Malang :



MALANGKAB - Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang pada saat melaksanakan Patroli, mendapat Informasi tentang adanya seseorang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan pil jenis Double L / LL, atas nama ANDRI SUFIANTO, pada hari Jum'at sore, pukul 16.30 (11/10).

Selanjutnya oleh Polsek Wonosari, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Penjual atau Bandar yaitu tersangka Choirul Anam alias Kuncung, dirumahnya Di Jln. Kauman Ds. Pakisaji Kec. Pakisaji Kab. Malang,  pada saat tersangka menunggu transaksi penjualan kepada saksi Andri Sufianto, Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Wonosari guna dilakukan proses Sidik lebih lanjut, kata Yoni Pribadi selaku Kanit Reskrim Polsek Wonosari.

Tersangka yaitu Choiriul Anam alias Kuncung, lahir di malang, 24 Mei 2000, Agama Islam, Pekerja Swasta, Alamat  Dusun Talun RT.03 RW.05 Desa Kesamben Kec. Ngajum Kab. Malang.

Dan tersangka tersebut bisa dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, " bahwa setiap orang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin", jelas Yoni.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 4 (empat) kantong plastik berisi masing-masing 150 (seratus lima puluh) butir  pil warna putih “LL”   total 600 ( enam ratus ) butir, 1 (satu) kantong plastik sisa berisi 10 (sepuluh ) butir  Pil warna putih “LL”, 1 (satu) buah HP Merk. OPPO F9, pungkasnya.

Reporter : John
Kameramen : Isnaeni
Sumber : Humas Polres Malang PATROLI POLSEK WONOSARI TANGKAP PENGEDAR DOUBLE L

MALANGKAB - Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang pada saat melaksanakan Patroli, mendapat Informasi tentang adanya seseorang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan pil jenis Double L / LL, atas nama ANDRI SUFIANTO, pada hari Jum'at sore, pukul 16.30 (11/10).

Selanjutnya oleh Polsek Wonosari, dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Penjual atau Bandar yaitu tersangka Choirul Anam alias Kuncung, dirumahnya Di Jln. Kauman Ds. Pakisaji Kec. Pakisaji Kab. Malang,  pada saat tersangka menunggu transaksi penjualan kepada saksi Andri Sufianto, Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Wonosari guna dilakukan proses Sidik lebih lanjut, kata Yoni Pribadi selaku Kanit Reskrim Polsek Wonosari.

Tersangka yaitu Choiriul Anam alias Kuncung, lahir di malang, 24 Mei 2000, Agama Islam, Pekerja Swasta, Alamat  Dusun Talun RT.03 RW.05 Desa Kesamben Kec. Ngajum Kab. Malang.

Dan tersangka tersebut bisa dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, " bahwa setiap orang dengan sengaja memiliki atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan mutu dan atau setiap orang dengan sengaja untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin", jelas Yoni.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 4 (empat) kantong plastik berisi masing-masing 150 (seratus lima puluh) butir  pil warna putih “LL”   total 600 ( enam ratus ) butir, 1 (satu) kantong plastik sisa berisi 10 (sepuluh ) butir  Pil warna putih “LL”, 1 (satu) buah HP Merk. OPPO F9, pungkasnya.

Reporter : John
Kameramen : Isnaeni
Sumber : Humas Polres Malang

Tidak ada komentar: