alihkan bahasa sesukamu!!

Sabtu, 12 Oktober 2019

PELAKU CURANMOR TELAH DIAMANKAN POLSEK GEDANGAN

Polres Malang

MALANGKAB - Pelaku Curanmor Fendi Ardianto, umur 19 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. Pisang Mas Semanding RT.10 - RW.04 Ds. Curungrejo Kec. Kepanjen, Kab. Malang telah diamankan oleh Polsek Gedangan, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 23.00 Wib.

Pemuda kelahiran Malang 19 Agustus 2000, oleh keluarganya (sdr. Jari) rencananya akan diserahkan kepada petugas Polsek Gedangan, bersama dengan barang bukti berupa 1(SATU) Unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih, No.Pol: N-6413-AAA, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekitar jam 23.00 WIB.

Pelaku pencurian sepeda motor An. Fendi Ardianto adalah masuk daftar pencarian (DPO), selanjutnya oleh petugas pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gedangan guna proses sidik lebih lanjut.

Sebagai saksi atas tindakan pidana Curanmor adalah Jari, umur 35 th, pekerjaan tani, alamat Dsn. Gunungsari Ds. Gedangan Kec. Gedangan Kab. Malang (keluarga tersangka), dan Much. Yasin, umur 50 tahun, pekerjaan Polri, alamat Polsek Gedangan -  Kab. Malang.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Dsn. Sumberbanteng RT.14 - RW.05 Ds. Segaran kec. Gedangan  Kab Malang.

Reporter : Moel

Kameramen : Isnaeni

Sumber : Humas Polres Malang

Tidak ada komentar: