alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 07 Oktober 2019

HUTAN INDONESIA SUMBANG FURNITUR

Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan yang luas. Dilansir dari beritagar.com, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga tahun 2017 luas hutan Indonesia mencapai 125.922.474 hektare. Memiliki hutan yang luas tentu memberikan manfaat tersendiri bagi Indonesia. Sumber daya alam yang bisa kita dapatkan dari hasil hutan tersebut salah satunya adalah kayu. Hasil olahan kayu yang dapat kita manfaatkan sebagai bahan ekspor adalah furnitur. Namun, pemanfaatan hasil hutan berupa kayu tersebut tidak bisa dilakukan oleh semua orang, hanya yang memiliki izinlah yang boleh mengambilnya. Seperti yang dikatakan dalam UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 28 Poin 2 yang berbunyi, "Pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu". Menurut Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita, ketersediaan bahan baku untuk memproduksi furnitur di Indonesia merupakan suatu kelebihan yang kita miliki dan tidak dimiliki oleh negara lain. Menurutnya, kelebihan bahan baku ini harus didukung dengan nilai tambah produk. Furnitur yang diproduksi oleh Indonesia memiliki perannya tersendiri dalam dunia ekspor Indonesia. Data pada tahun 2017 mencatat nilai ekspor furnitur kayu, rotan, dan bambu sebesar 1,36 miliar dolar AS. Adapun tahun 2018 hingga bulan Agustus, ekspor furnitur tercatat sebesar 1,09 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 2,75 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2017 (moel)

Tidak ada komentar: