alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 10 Oktober 2019

PELAKU CURANMOR WARGA GEDANGAN DILIBAS

POLRES MALANG :

POLSEK GEDANGAN BERHASIL TANGKAP CURANMOR

MALANGKAB - Tim Gabungan anggota Polsek Gedangan dan anggota Satuan Sabhara Polres Malang telah menangkap 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Curanmor sebagaimana termaksud dalam pasal 363 KUHP, di Dusun Sumberbanteng Rt. 14 / Rw. 05 Desa Segaran Kec. Gedangan Kab. Malang, hari Rabu, pukul 21.30 (9/10).

Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor milik  RIYADI, Malang 21 Juni 1986, Islam, sopir, alamat Dusun Sumberperkul Rt. 10 / 14 Desa Gedangan Kec. Gedangan Kab. Malang, yang diparkir di samping halaman rumah saksi ( SUGIANTO) di Dsn. Sumberbanteng Rt. 14 / 05 Ds. Segaran Kec. Gedangan Kab. Malang.

Kejadian bermula pada saat pelaku EDI LUTFIANTO dan FENDI ( DPO / melarikan diri ) berboncengan sepeda motor melintas dijalan raya sekitar TKP mendapati sepeda motor korban yg diparkir di samping halaman rumah saksi ( SUGIANTO ) di TKP.

Kemudian pelaku EDI LUTFIANTO mengambil sepeda motor tsb dg cara dituntun menuju pelaku FENDI yg menunggu dijalan raya.

Karena sepeda motor tersebut tidak bisa dihidupkan denggan menggunakan kunci leter T, akhirnya sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku EDI LUTFIANTO dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki oleh pelaku FENDI.
Mengetahui hal ini korban dengan dibantu saksi dan warga berusaha mengejar pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap dijalan raya Dusun Putat Desa Segaran Kec. Gedangan kemudian diamankan oleh gabungan anggota Polsek Gedangan dan Sabhara Polres Malang yang pada saat bersamaan sedang patroli melintas di TKP.

Identitas pelaku curanmor tersebut adalah, EDI LUTFIANTO al BOGEL Bin MARJUKI, Lk 21 th, Islam, buruh, alamat Dusun Sumbernanas Rt. 18 / 04 Desa Gedangan Kec Gedangan Kab. Malang, dan FENDI, Lk 19 th, Islam, karyawan swasta, alamat Dusun Sumbernanas Rt 18 / 04 Desa Gedangan Kec Gedangan Kab. Malang (melarikan diri).

Sebagai barang bukti, 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah tahun 2019, No.Pol : F-2654-FDU, Noka : MH1JM1123KKO85O13 Nosin : JM11E2067224 atas nama EMBAY alamat Kp Tegal salam Rt. 22 / 08 Kec. Cariu Kab. Bogor ( milik korban ), 1 ( satu ) buah kunci T (milik pelaku EDI LUTFIANTO).

Reporter : Moel
Kameramen : Tsalasa
Sumber : Humas Polres Malang

Tidak ada komentar: