alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 17 Oktober 2019

PELAKU NARKOBA DIRINGKUS POLSEK PAKISAJI

Polres Malang :



MALANGKAB - Polsek telah meringkus pelaku Tinda Pidana Narkoba di Jalan Pondok Indah RT.001-RW.007 Ds. Genengan, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, pada hari Minggu pukul 01.00 wib (23/10).

Penangkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut telah terjadi tindak pidana narkoba. Yang kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar, maka tim dari Polsek Pakisaji melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku, yaitu Nofian Fajar Pamungkas bin Wajib, lahir Malang 04 Desember 1989, Agama Islam, pekerjaan Swasta, alamat  Dusun Wonosari RT.040-RW.007 Ds. Kebonagung, Kec. Pakisaji, Kabupaten Malang, dan Mochamad Satria Bin Moch. Nur, lahir Malang 08 Juli 1977, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Jl. Pondok Indah RT 001/007, Desa Genengan, Kec. Pakisaji, Kab. Malang.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah, 1 (satu) pocket plastik tras paran berisikan siasa narkotika di duga jenis sabu,  1 (satu) set alat penghisap, 2 (dua)  buah Pipet kaca,  1 (satu) buah korek api bong,  1 (satu) buah HP merk  VIVO warna hitam, 1 (satu) buah HP merk LAVA warna putih emas,  2 (dua) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik, yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berlanjut.

Pelaku tersebut bisa dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu tentang adanya Tindak Pidana dengan sengaja tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Reporter : Moel
Kameramen : Tsalasa
Sumber : Humas Polres Malang

Tidak ada komentar: