alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 28 Oktober 2010

SDN Sidoluhur 01 Lawang Terbongkar Hukum


Kab.malang-Fajarpost

Kasus yang menimpa dunia pendidikan sangat membuat tercengang kalangan wali murid khususnya di SDN Sidoluhur 01 Kecamatan Lawang – Kab.malang.

Betapa tidak seorang kepala sekolahnya 26/okt/2010 telah tervonis pengadilan menjadi koruptor dana BOS ratusan juta rupiah.

Khomsatun, kepala sekolah tersebut mengelak atas putusan pengadilan saat digiring ke penjara wanita usai sidang.Pengacaranya Bambang.H, SH., saat diwawancara media mengatakan masih menyiapkan materi pembelaan atas kliennya yang di jatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah serta mengganti kerugian Negara 157.500,00.

Pihak jaksa penuntut umum ( JPU ) PN.Kab.Malang dalam kasus ini Adhitya Okto Thohari, SH menyampaikan penggelembungan dana BOS di SDN sidoluhur 01 tersebut terbukti sejak 2005 hingga 2008.Sekolah yang juga sebagai sekolah satu atap tersebut memang potensi penyimpangan sudah dirasakan beberapa guru sebelumnya.Seperti Burhan,Darianto dan beberapa guru sebelumkasus ini di tangani kejaksaan sempat mengatakan pada media ini gajinya sempat tidak terbayar beberapa bulan termasuk intensif para guru.Pihak bendahara saat ditemui media di sekolah tersebut mengatakan perihal keuangan dirinya tidak pernah memegang cash terlebih setiap dana yang turun dari pemerintah di Bank Jatim kepala sekolah seharusnya memerintahkan kebendahara justru bendahara justru hanya terima laporan penerimaan dana saja, seperti dibenarkan beberapa guru yang mengajar di SDN Sidoluhur 01 tersebut.Pihak UPTD pendidikan kecamatan Lawang yang saat itu masih dijabat Suratyo,Spd, saat itu menanggapi masalah kepala sekolah tersebut mengatakan kalau benar Khomsatun bersalah ia tidak segan mengambil tindakan.seperti di sampaikan saat akhir jabatan di UPTD kecamatan Lawang.(Mad/Din)

Tidak ada komentar: