alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 22 Oktober 2010

15.M pernah di kucurkan untuk keagamaan

Pemerintah Provinsi Papua,fajarpost
melalui kebijakan Gubernur kem­bali akan me­ngu­curkan bantuan dana pembinaan dan pelayanan sebesar Rp 15 miliar kepada lembaga-lembaga keagamaan yang ada di Provinsi Papua.
Rencananya dana hibah yang bersumber dari dana Otsus tersebut akan dica­irkan dalam waktu dekat, sebelum atau setelah lebaran langsung ke rekening masing-masing lembaga, bukan rekening pribadi.
Bantuan ini sebagai kelanjutan bantuan sebelum­nya ini, diberikan secara proporsional kepada tiap-tiap lembaga keagamaan yang ada, baik Kristien, Katolik, Islam, Hindu dan Budha.
Adanya rencana pengu­curan dana bantuan ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, DR Achmad Hatari, M.SI saat melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan-pimpinan lembaga keagamaan di Sasana Karya Kantor Gubernur, pekan lalu.
“Meski dana Otsus Pa­pua sampai saat ini baru terealisasi 45 persen, tapi kita berani merealisasikan 100 persen untuk lembaga keagamaan. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah, dalam hal ini gubernur terha­dap lembaga-lembaga keagamaan yang ada sebagai mitra pemerintah,”jelasnya di depan puluhan pimpinan lembaga keagamaan.
Hatari yang saat itu didampingi Kepala Biro Mental dan Spritual Setda Provinsi Papua, Martinus Ayomi SH, mengatakan, sebenarnya dari sisi
aturan, dana bantuan tidak dibenarkan diberikan secara berulang-ulang kepada lembaga yang sama, namun setelah pihaknya memperjuangkan ke pusat, akhirnya oleh pusat dise­tujui untuk diberikan. Karena itu dana ini pertanggungjawabannya harus ketat.
Hatari menjamin dana bantuan ini dicairkan ke reke­ning masing-masing lembaga dalam waktu dekat. “ Kita si berharap, kalau bisa sebelum lebaran. Sekarang tinggal tunggu tanda tangan SK Gubernur, begitu SK selesai, dananya bisa cair,”katanya menyakinkan.
Sementara itu Karo Binamental Spritual Setda Provinsi Papua, Marthinus Ayomi,SH mengatakan, dalam pertemuan itu selain mendapatkan kepastian pemberian bantuan, juga disampaikan tentang revisi SK Gubernur Provinsi Papua No 928.623 tahun 2009, tentang pemberian bantuan dana pembinaan dan pengembangan kepada lembaga-lembaga kegamaan tingkat sinodal di Provinsi Papua tahun 2009. Setelah dipelajari lagi akhirnya bunyi SK itu direvisi, menjadi Pemberian Bantuan Dana pembinaan dan pengembangan kepada lembaga-lembaga keagamaan. “Jadi kata tingkat Sinodal dihapus, sebab kesannya hanya diberikan kepada gereja-gereja saja, padahal bantuan ini juga diberikan kepada lembaga Islam, Hindu dan Budha,”jelasnya kepada Bintang Papua.
Dikatakan, meski dana ini sifatnya bantuan atau hibah dari pemerintah Provinsi Papua, namun laporan pertanggungjawabannya harus ketat. Untuk itu, bagi Lembaga penerima bantuan sebelumnya yang tidak dapat memberikan laporan pertanggungjawabkan, apalagi yang menyalahgunakan, maka besar kemungkinan bantuannya dipending.
Sebab dari hasil monito­ring dan evaluasi yang dilakukan atas penggunaan bantuan sebelumnya, ternyata ditemukan sejumlah lembaga yang laporan pertanggunjawabannya tidak benar, sehingga itu akan menjadi cacatan untuk pemberian bantuan berikutnya. “Evaluasi bantuan lalu kami mencatat ada sekitar 6 penerima kategori A dan 8 Kategori B yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya. Kepada mereka ini kami usulkan kepada gubernur untuk dipending, jangan sampai masalahnya semakin panjang,”katanya lagi tanpa menyebutkan lembaga mana yang dimaksud tersebut.
Untuk itu dia berharap, lembaga-lembaga yang mene­rima bantuan ini betul-betul bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana­nya, laporan harus disertai bukti-bukti kwitansi.
Begitu juga jika ada lembaga yang ada dualisme kepemimpinannya, agar bisa menyelesaikan masalah mere­ka secara interen, sehingga bantuan ini dapat diberikan. “Jangan sampai bantuan ini semakin memperuncing masalah,”harapnya.
Ditanya soal jumlah lembaga penerima bantuan kali ini, apakah tetap sama dengan jumlah sebelumnya, Ayomi mengatakan, belum tahu persis. Sebab kemungkinan ada lembaga yang dipending, namun bisa juga ada penerima bertambah. Ini mengingat banyaknya proposal-proposal yang masuk ke pemerintah. Untuk diketahui pada penyaluran bantuan sebelumnya, yaitu 20 Oktober 2009, tercatat ada 47 lembaga penerima, yang dibagi dalam dua kategori. Untuk kategori A sebanyak 11 lembaga dan kategori B ada 36 lembaga. Besarnya bantuan bervariasi, mulai yang terbesar terbesar Rp 1,1 miliar sedangkan paling kecil Rp 100 juta.
Sementara itu informasi terakhir yang diterima Bintang Papua menyebutkan, kemungkinan pencairan dana bantuan ini diundur sampai bulan Oktober. Penundaan ini, karena gubernur mengharapkan lembaga yang sebelumnya bermasalah diselesaikan sebelum pencairan berikutnya, termasuk yang sudah dilaporkan ke polisi. Sebab, dari data yang diperoleh, ada sekitar 3 lembaga keagamaan yang dilaporkan ke polisi. Kasusnya beragam, seperti ada pimpinan lembaga yang menggunakan dana bantuan itu membeli mobil, atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga, sehingga lembaga yang bersangkutan melaporkannya ke polisi

Tidak ada komentar: