alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 12 Agustus 2011

Kosmetika ilegal banyak ditemukan di beberapa toko di Pasar Karangploso


Karangploso (8/8) Kosmetika ilegal banyak ditemukan di beberapa toko di Pasar Karangploso. Hal ini terungkap saat Tim Pengendalian dan Pengawasan Keamanan OMKA (Obat, Makanan, Kosmetika dan Alat Kesehatan) tim III Kabupaten Malang malakukan sidak di Pasar Karangploso, Senin (8/8). Tim yang dinakodai oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini terdiri dari Disperindag dan Pasar, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Humas, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan dari Kepolisian Resort Malang.
Tak hanya kosmetika ilegal yang di dapat dari hasil inspeksi mendadak itu, banyak juga ditemui bahan-bahan makanan dan juga obat yang dilarang seperti: asam urat super tak berijin, obat sakit gigi racikan tak berijin, asam urat bimo gingseng, borak/bleng, flu tulang dan beberapa barang yang kadaluarsanya sudah cukup lama namun masih dijajakan bersama barang lain sehingga sering merugikan pembeli yang tidak selektif.
Kabid Pengadaan Obat dan Pengawasan Farmasi, Makanan, Minuman Dinas Kesehatan Kab. Malang, Dra. Mursyidah, Apt, M. Kes yang memimpin tim III ini, sempat memberikan penjelasan kepada pemilik toko yang ditemui kurang memperhatikan penataan barang-barangnya. Untuk lebih menjaga kerapian barang-barang yang ada di tokonya sehingga memudahkan pemilik untuk mengetahui kondisi barangnya apakah kondisinya bagus atau tidak, tanggal kadaluarsanya sudah lewat atau belum.
Di temui usai Sidak OMKA, Kanit Idik III Reskrim Polres Malang, M. Lutfi, SH, Msi mengatakan bahwa pada dasarnya Polres juga melakukan langkah-langkah imbangan terhadap apa yang di lakukan oleh Pemkab Malang sebagaimana permohonan bantuan yang disampaikan kepada pihaknya. “Kami selaku petugas yang diperintahkan untuk melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap barang bukti yang ada. Mengandung maksud bahwa kalau Pemda melakukan langkah-langkah pembinaan maka Polrespun juga demikian. Bentuknya adalah dengan melakukan pemangilan dan iterogasi yang sifatnya mengurai barang tersebut di dapat kemudian sudah berapa lama para pelaku usaha itu melakukan penjualan pada barang-barang ilegal itu. Setelah itu diberikan surat peringgatan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi. Tapi kalau yang sudah berkali-kali kami juga akan lakukan tindakan tegas seperti yang sudah dianjurkan dalam undang-undang khususnya undang-undang kesehatan,” terang Lutfi

Tidak ada komentar: