alihkan bahasa sesukamu!!

Sabtu, 07 Mei 2011

Praktek pungutan liar (Pungli) program prona


BOJONEGORO-fajarpost

- Praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) marak mewarnai proses pengurusan program sertifikasi tanah melalui proyek nasional agraria (Prona) di desa Gamongan kecamatan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro. Warga masyarakat desa setempat pun merasa kecewa dan resah. Pasalnya, mereka baru tahu kalau ternyata sedang diakali oleh kadesnya sendiri, bernama Kur, (31), dan beberapa oknum panitia sertifikasi tanah program Prona tersebut.

Diketahui, saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro sedang mencanangkan program Prona di enam belas di wilayahnya. Satu diantaranya yang mendapatkan program tersebut adalah Desa Gamongan dengan jatah sertifikat untuk 300 bidang tanah. Program Prona itu sebagaimana yang ditandaskan Kepala BPN Bojonegoro, Sunu Duto Widjomarmo, untuk sertifikat tanah tidak dikenai biaya alias gratis. Hal itu sengaja ditempuh pemerintah semata-mata bertujuan untuk membantu warga masyarakat berekonomi lemah sehingga menyertifikatkan tanah miliknya.

Sayangnya program prona ini, justru dimanfaatkan oleh oknum kades untuk mencari keuntungan pribadi. Terbukti, warga yang mengajukan sertifikat untuk tanahnya masih diwajibkan membayar Rp. 700 ribu sampai Rp. 2 juta untuk setiap bidangnya. Bahkan sebagian warga dikenai hingga mencapai Rp.3 juta karena luas tanahnya melebihi ketentuan.

Warga masyarakat desa setempat yang semula tidak mengetahui kalau program Prona tersebut gratis, tentu saja ketika itu tidak keberatan atas penarikan biaya sebesar itu. Namun belakangan setelah mengetahui bahwa sebenarnya program itu gratis, warga kini mulai resah. Mereka mulai mempertanyakan, untuk apa sebenarnya uang pungutan yang jumlahnya mencapai ratusan juta itu. Warga juga berharap, uang yang sudah terlanjur dibayarkan tersebut agar bisa dikembalikan.

Tidak ada komentar: