alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 13 Juli 2012

WAKIL KETUA DPRD MOJOKERTO SEMENTARA TAK MENDEKAM DI LP LOWOKWARU


Mojokerto-fajarpost

“Inilah merupakan pelaksanaan penegakan hukum yang benar. Artinya hak-hak saya dikabulkan. Karena saya masih dibutuhkan negara kan. Rencananya saya akan kembali ke Mojokertountuk menyelesaikan pekerjaan dan tugas-tugas negara. Pemikiran dan keputusan-keputusan politik saya sangat dibutuhkan di DPRD Kabupaten Mojokerto,” kata Boedhi.R Moektiono Boedhi atau yang akrab dipanggil RM Boedhi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, boleh sejenak menghirup udara kebebasan. Setelah menjalani masa penahanan sejak di Polres Malang pada 26 April 2012, hari ini (9/7/2012), politisi asal Partai Demokrat itu akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari PN (Pengadilan Negeri) Kepanjen. Seperti di sampaikan ketua yayasan Almaarif Lawang Munsief pada fajarpost 10/7. (foto RM.Budhi)

Penangguhan penahanan ini merupakan jawaban dari majelis hakim setelah berkali-kali, Boedhi melalui penasehat hukumnya, mengajukan permohonan. Dengan demikian, artinya Boedhi yang bersatus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat, tak perlu lagi menginap di LP Lowokwaru selama menjalani sisa proses persidangan.Bambang Sasmita, Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan yang berlangsung sejak siang hingga sore itu menyebutkan, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan atas Boedhi diambil  berdasarkan beberapa pertimbangan.

Pertama, Boedhi masih berstatus sebagai anggota dewan Kabupaten Mojokerto yang tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan oleh rakyat. Kedua, Boedhi adalah kepala keluarga yang masih memiliki tanggungjawab menghidupi keluarga. “Terdakwa juga dinilai kooperatif selama menjalani persidangan, serta ada jaminan dari istrinya, Anik Indahwati, bahwa terdakwa akan terus mengikuti persidangan dengan komitmen tidak akan kabur, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” kata Bambang.(Sur)

Tidak ada komentar: