Selama bulan Ramadhan, lama kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kota
Malang dikurangi dua jam. Namun demikian, jika ada PNS kedapatan
malas-malasan bekerja, akan disanksi tegas.
Hal itu diungkapkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Wahyu Santoso, Rabu
(18/7/2012). Menurutnya, jika pada hari biasa, PNS di kota yang
dipimpin Peni Suparto itu, masuk kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Pada bulan Ramadhan nanti berubah, masuk pukul 08.00-14.00 WIB.
"Tetapi
selama puasa tidak ada jam istirahat kerja," katanya.
Jika
nantinya saat Ramadhan ditemukan PNS melanggar aturan seperti bolos
kerja atau jalan-jalan di mal, ataupun pelayanan pada masyarakat tidak
maksimal, Wahyu menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada yang
bersangkutan.
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur mewajibkan kepada seluruh pegawai
negeri sipi (PNS) setempat untuk menggunakan sepeda angin jika akan
berangkat ke kantor masing-masing. Sebagai tahap awal, PNS hanya
diwajibkan memakai sepeda ke kantor seminggu sekali. Tujuannya untuk
menghemat energi.Kewajiban penggunaan sepeda angin bagi PNS
karena per 1 Agustus mendatang, kendaraan dinas sudah harus memakai BBM
non subsidi. "Penggunaan sepeda itu jelas akan menghemat BBM dan
sekaligus menghemat APBD," jelas Sekretaris Daerah Kota Malang, M
Shofwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar