alihkan bahasa sesukamu!!

Sabtu, 22 Januari 2011

SATPOL PP AKAN PANGGIL SEMUA PIHAK TERMASUK KELURAHAN


Lawang-Malang
Fajarpost
Semakin tinggi nilai persaingan dan sulitnya lahan perdagangan buat para pedagang
kecil atau (PKL) pedagang kaki lima, tidak menyurutkan perjuangan beberapa PKL yang
berdagang di kawasan jalan raya diponegoro kecamatan lawang.(INZET 1)
Dengan datangnya surat peringatan terakhir dar pemerintah bagi para pedagang di
jalan diponegoro tersebut berdampakkeresahan akan lahan mengais rejeki mereka.
Pihak kelurahan Lawang melampirkan adanya tidak dihiraukan peringatan sebelumnya.
Sehingga perlu adanya ancaman pembongkaran dari pihak Satpol PP.menurut informasi
yang dihimpun di bernagai sumber, kawasan yang saat ini digunakan berjualan adalah
lahan milik pemerintah akan tetapi dikarenakan ada pengaduan pihak salah satu
penghuni bangunan yang merasa terganggu sehingga lahan ini di sengjetakan dan
sempat dirundingkan antara pihak penghuni rumah yang terganggu dengan para pedagang.
Saat kami temukan para pedagang diadukan oleh penghuni rumah yang merasa terganggu
dengan adanya beberapa PKL yang mendirikan bangunan di depan rumahnya,ungkap Purwoto
Kapala kelurahan lawang.
Berkait ancaman pengusuran tanggal 21 Januari lalu,Pihak Satpol Kabupaten Malang
Stefanus belum mengetahui adanya penindakan di tanggal yang tertulis di surat peri
ngatan dari Kelurahan lawang dengan di tembuskan ke pihak terkait termasik polsek lawang
dan kabupaten malang.Dalam menyelesaikan sengketa lahan tentunya perundingan dan penyele
saian damai masih akan di tempuh pihak Satpol PP sebagai mediator, tidak akan serta merta
hukum dan aturan dilaksanakan sebelum menemui jalan buntu di perundingan baik pihak yang
dianggap merugikan atau dirugikan,ungkapnya saat itu(Foto :20/1).Hingga berita ini di turunkan pihak satpol akan segera memanggil Para pedagang & penghuni rumah yang merasa terganggu
dengan para PKL termasuk pihak kelurahan yang melampirkan surat peringatan terakhir nomor650/07/421.631.001/2011 dengan tertulis meminta bantuan Satpol PP untuk melaksanakan
pembongkaran paksa segera.Berkait surat tersebut Purwoto selaku orang nomor satu di kelu
rahan lawang membenarkan dan berharap para PKL segera membongkar sendiri.Akkan tetapi hingga berita ini di sampaikan tanggal 22 januri belum tampak adanya upaya pembongkaran paksa.
(Limin/Surdin/Mohis)

Tidak ada komentar: