alihkan bahasa sesukamu!!

Sabtu, 22 Januari 2011

KENDARAAN PLAT MERAH & TNI SEGERA KENA DI PAJAK


Jakarta - Pemerintah Jawa Timur mulai berlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda empat lebih dari satu. Pungutan pajak progresif mulai efektif sejak Senin lalu ini, menurut Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Jawa Timur Boedi Setijono, merupakan amanat dari Peraturan Daerah Jawa Timur No 09 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beleid ini adalah turunan dari Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Data yang ada di Dinas Pendapatan Daerah menyebutkan jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur hingga tahun lalu mencapai 9,2 juta. Sebanyak 7,82 juta unit diantaranya adalah sepeda motor dan 1,38 juta unit mobil.

Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan 1,5 persen bila memiliki satu kendaran, kendaraan kedua dikenai pajak 2 persen, kendaraan ketiga dikenai pajak 2,5 persen dan kendaraan keempat dan seterusnya dikenai pajak 3,5 persen.

"Pajak ini khusus untuk roda empat keatas semisal jip, sedan, station wagon, minibus, doble cabin serta motor gede yang berkapasitas diatas 250 cc," kata Boedi Setijono pada Tempo, hari ini.

Selain itu, mulai Januari ini, pemerintah juga naikkan tarif Bea Balik Nama (BBN) dari 10 persen menjadi 15 persen. Kenaikan ini diberlakukan kusus untuk kendaraan roda dua dan empat buatan tahun 2011. Sedangkan untuk kendaraan buatan 2010 kebawah BBN tetap diberlakukan sebesar 10 persen.Untuk menarik pajak progresif, Dinas Pendapatan akan melihat alamat yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jika dalam satu keluarga misalnya terdapat empat mobil, meskipun atas nama yang berbeda, maka secara otomatis akan dikenakan pajak baru ini.

Dinas pendapatan melalui Samsat juga akan melakukan proses update jumlah kendaraan. Kalau dulu punya empat mobil dan sekarang tinggal satu, si pemilik harus segera melapor."Di seluruh loket pembayaran akan kita terjunkan personel untuk bagian update jumlah kendaraan," katanya.Selain pajak progresif, Jawa Timur mulai tahun depan juga akan memungut pajak 0,5 persen terhadap kendaraan pelat merah, TNI dan Polri. Selama ini, kendaraan tersebut bebas pajak.

Tidak ada komentar: