alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 02 Mei 2014

GUBERNUR JATIM BUKA PINTU BAGI PERJUANGAN BURUH

Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo mengakomodasi dan menerima tuntutan para buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal May Day di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.
“Apa yang menjadi tuntutan dari para buruh ini kami terima dan yang menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah pusat akan kami teruskan,” ujar Soekarwo saat berorasi di hadapan ribuan buruh, Kamis (1/5) sore.
Dia mengatakan, segala macam tuntutan yang masuk, termasuk penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ada di tiga kabupaten juga sudah diputuskan pada peringatan hari buruh kali ini. “Untuk penetapan UMSK sudah dilihat dan disepakati oleh para pimpinan yang hadir dalam pertemuan ini dan dibuatkan Peraturan Gubernur Tahun 2014 yang mengatur masalah ini,” katanya.
Soekarwo juga mengapresiasi kepada para buruh yang memperingati May Day tahun ini. Karena telah melakukan aksinya di depan Gedung Grahadi dengan tertib dan lancar tanpa diwarnai adanya aksi anarkis yang bisa merugikan semua orang. “Kami sangat bangga atas kelancaran aksi ini karena bisa berlangsung dengan tertib dan bisa berjalan dengan lancar aman terkendali,” katanya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan buruh, Jazuli mengatakan, di antara beberapa tuntutan buruh yang diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur itu adalah mencabut Instruksi Presiden No 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum karena dinilai sangat merugikan buruh.
Selain itu, ia meminta kepada pemerintah supaya mencabut Permenakertrans Nomor 19 tahun 2013 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang dikenal dengan outsourching.
Selain itu, kata dia, buruh juga menolak Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional dan juga Mencabut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan sahkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan.
“Kami juga meminta kepada pemerintah supaya mengangkat pegawai honorer termasuk guru honorer supaya diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau disubsidi satu juga rupiah perorang perbulan,” katanya.

Tidak ada komentar: