Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo mengakomodasi dan menerima tuntutan
para buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau yang dikenal
May Day di depan Gedung Negara Grahadi di Surabaya.
“Apa yang menjadi tuntutan dari para buruh ini kami terima dan yang
menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah pusat akan kami
teruskan,” ujar Soekarwo saat berorasi di hadapan ribuan buruh, Kamis
(1/5) sore.
Dia mengatakan, segala macam tuntutan yang masuk, termasuk penetapan
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang ada di tiga kabupaten juga
sudah diputuskan pada peringatan hari buruh kali ini. “Untuk penetapan
UMSK sudah dilihat dan disepakati oleh para pimpinan yang hadir dalam
pertemuan ini dan dibuatkan Peraturan Gubernur Tahun 2014 yang mengatur
masalah ini,” katanya.
Soekarwo juga mengapresiasi kepada para buruh yang memperingati May
Day tahun ini. Karena telah melakukan aksinya di depan Gedung Grahadi
dengan tertib dan lancar tanpa diwarnai adanya aksi anarkis yang bisa
merugikan semua orang. “Kami sangat bangga atas kelancaran aksi ini
karena bisa berlangsung dengan tertib dan bisa berjalan dengan lancar
aman terkendali,” katanya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan buruh, Jazuli mengatakan, di
antara beberapa tuntutan buruh yang diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Jawa Timur itu adalah mencabut Instruksi Presiden No 9 Tahun
2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum karena dinilai sangat
merugikan buruh.
Selain itu, ia meminta kepada pemerintah supaya mencabut
Permenakertrans Nomor 19 tahun 2013 tentang syarat-syarat penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang dikenal
dengan outsourching.
Selain itu, kata dia, buruh juga menolak Rancangan Undang-undang
tentang Keamanan Nasional dan juga Mencabut Undang-Undang Nomor 17 tahun
2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan sahkan Rancangan
Undang-Undang Perkumpulan.
“Kami juga meminta kepada pemerintah supaya mengangkat pegawai
honorer termasuk guru honorer supaya diangkat menjadi pegawai negeri
sipil atau disubsidi satu juga rupiah perorang perbulan,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar