alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 14 November 2019

KEPANJEN SEBAGAI KOTA PERTANIAN, HARUS DIPERTEGAS STATUSNYA

DPRD Kabupaten Malang :



MALANGKAB - Ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tegas terkait status Kepanjen. Terutama arah pembangunan yang akan ditetapkan dalam jangka pendek maupun panjang.

Didik mengatakan, jika Pemkab Malang sepakat menjadikan Kepanjen sebagai kota pertanian, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen khusus. Sehingga Kepanjen dan wilayah sekitarnya menjadi basis perekonomian pertanian yang kuat.



"Jika sudah ditetapkan, langsung dipersiapkan sinergitas untuk membangun infrastrukrur yang baik antar-organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya saat hadir mengisi diskusi publik bertema Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Tengah Arus Industrialisasi dan Investasi di Kabupaten Malang, Rabu (23/10/2019) di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Sementara ketika akan menetapkan Kepanjen sebagai kawasan industri, lanjut Didik, pemkab juga harus mengupayakan cara yang sama. Namun dengan catatan tidak mengurangi jumlah sawah yang ada di Kepanjen. Sebab, sawah merupakan lahan terpenting dalam ketahanan pangan.

"Tentukan, mana yang di perda RTRW dari hijau jadi kuning dan dari kuning ke hijau. Kalau jadi wilayah industri, harus ada lahan
 lain yang diubah sebagai sawah, harus diganti," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Didik juga menyampaikan bahwa pemkab seharusnya konsisten untuk mempertahankan luasan lahan sawah yang ada saat ini. Sehingga produksi pangan terus berjalan dengan baik dan signifikan untuk ketahanan pangan.

"Bagaimanapun, jangan sampai 45 ribu hektare lebih sawah itu berkurang lagi jumlahnya," tegasnya lagi.

Bukan hanya itu, Didik juga menyarankan pemkab untuk lebih proaktif kepada petani melalui program yang digelontorkan. Tanpa kecuali bertanggung jawab memberi arahan ganti rugi kepada petani yang gagal panen saat membuat program yang digencarkan pemerintah. "Sinergi harus dibentuk agar program pemerintah berjalan dan masyarakat tak dirugikan," pungkasnya.

Adanya kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif.

Sejatinya pemerintah telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

Sekadar diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” jelas Syahrul pula.

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.

Reporter : John
Kameramen : Isnaeni

Tidak ada komentar: