alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 29 November 2013

MANTAN KETUA MK MINTA PERBERAT HUKUMAN KORUPTOR


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyambut positif penambahan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap mantan politisi Demokrat Angelina Sondakh, terpidana kasus korupsi Hambalang Kemenpora dan Kemendiknas. Menurutnya, semua koruptor harus dimiskinkan.
"Bagus, yang ke depan-depannya diperberat saja semua," kata Mahfud di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2013).Mahfud pun menyarankan, agar koruptor apalagi seorang pejabat negara harus disita seluruh harta kekayaannya. Hal itu diperlukan untuk menimbulkan efek jera."Apalagi yang menyangkut pejabat negara. Menurut saya langsung saja dimiskinkan, disita hartanya semuanya," tegas Mahfud.
Mahkamah Agung menambah masa hukuman mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie dari 4,5 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS atau sekitar Rp 27,4 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.(TETEN)

Tidak ada komentar: