Cianjur : Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan
jajarannya untuk menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam
kasus korupsi. Penggunaaan pasal pencucian dimaksudkan untuk memiskinkan
koruptor.
"Penggunaan TPPU dalam 1 berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor. Dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief Arief dalam sambutan Rakernas Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/11/2013).
"Penggunaan TPPU dalam 1 berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor. Dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief Arief dalam sambutan Rakernas Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/11/2013).

Basrief
menjelaskan, jaksa penyidik bisa merujuk Pasal 74 UU TPPU untuk
menjerat tindak pidana asal-nya. Selain itu, Pasal 69 UU TPPU tidak
harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.(TETEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar