Cianjur : Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan
jajarannya untuk menggunakan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam
kasus korupsi. Penggunaaan pasal pencucian dimaksudkan untuk memiskinkan
koruptor.
"Penggunaan TPPU dalam 1 berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor. Dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief Arief dalam sambutan Rakernas Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/11/2013).
"Penggunaan TPPU dalam 1 berkas dengan tindak pidana korupsi bisa juga dilakukan sebagai bentuk pemiskinan terhadap koruptor. Dakwaan terhadap pelaku harus dikenakan dakwaan kumulatif," kata Basrief Arief dalam sambutan Rakernas Kejaksaan di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/11/2013).
Basrief mengatakan, pidana korupsi sangat erat
kaitannya dengan dugaan pencuacian uang. Hal ini dapat dilihat dari
keuntungan dalam sebuah tindak pidana korupsi, yang kerap kali digunakan
untuk kepentingan pribadi."Keuntungan tersebut digunakan untuk
membeli rumah atau aset sejenis ataupun disamarkan dari sebuah rekening
ke rekening lainnya," ujar dia. Dia juga menambahkan, pelaku yang
membantu menyamarkan tersebut dapat dijerat TPPU.
"Jadi dengan
memasukkan 2 perbuatan, korupsi dan TPPU dalam 1 berkas dakwaan, bisa
memperberat ancaman hukuman dan vonis yang dijatuhkan," cetus Basrief.
Basrief
menjelaskan, jaksa penyidik bisa merujuk Pasal 74 UU TPPU untuk
menjerat tindak pidana asal-nya. Selain itu, Pasal 69 UU TPPU tidak
harus membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.(TETEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar