alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 03 September 2019

PRISTIWA RASISME PAPUA DI SURABAYA

Sejauh ini, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yakni SA dan Tri Susanti alias Susi dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Dugaan sementara  rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, SA merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

"Iya betul (PNS). Di instansi Pemkot Surabaya," Ari Hans Siamela di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/9).

Ari enggan menjabarkan lebih jauh soal jabatan dan identitas kliennya. Dia hanya menegaskan bahwa keberadaan AS di Asrama Mahasiswa Papua saat pengepungan bukan sebagai PNS.Kala itu, lanjutnya, AS datang karena mendapat kabar ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan air.
( Walikota surabaya saat bersama Megawati )

"Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, juga membenarkan bahwa SA adalah PNS di Kota Surabaya. Eddy mengatakan surat panggilan dari Polda Jatim untuk SA juga sudah pernah disampaikan ke Camat setempat.

"Iya iya [ASN] Jenenge aku lali," kata Eddy melalui sambungan telepon.
Eddy belum mau bicara banyak soal pendampingan hukum yang akan diberikan Pemkot Surabaya untuk SA. Dia mengatakan Pemkot Surabaya ingin mengikuti proses hukum yang berjalan terlebih dahulu.

"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (bantuan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota, Tri Rismaharini)," ucap Eddy.


** Jhon
** Muh

Tidak ada komentar: