kAB.mALANG-Fajarpost
Menurut Sekretaris Pemenangan Lintas Partai pasangan Rendra-Sanusi, Nur Mukhlas, keputusan diambil dalam sidang pukul 11.19 WIB kemarin.
Menurut Sekretaris Pemenangan Lintas Partai pasangan Rendra-Sanusi, Nur Mukhlas, keputusan diambil dalam sidang pukul 11.19 WIB kemarin.
Dalam putusan sela ini, MK menolak dalil gugatan pasangan Malang
Anyar, Dewanti-Masrifah.MK menilai, gugatan Malang Anyar tidak memenuhi syarat
selisih suara 0,5 persen.
1.Menerima eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
2.Permohonan tidak dapat diterima.
Dengan fakta itu, KPU Kabupaten Malang diminta Kuasa Hukum Rendra Kresna-HM Sanusi untuk segera menetapkan dan melantik calon nomer urut 1, Rendra Kresna-HM Sanusi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2015-2020.
“Selamat buat Pak Rendra dan Pak Sanusi. Putusan MK hari ini, harus dihormati seluruh pihak yang bersengketa,” ungkap Ketua Umum DPP Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura), Muhlis Ali, Kamis (21/1/2016) siang usai mengikuti jalanya persidangan di kantor MK, Jakarta.
Higemura mengawal langsung seluruh proses persidangan PHP sejak awal di Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum yang diambil kubu Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi adalah sesuatu yang tepat.
“Serahkan seluruh perselisihan pilkada pada peradilan. Karena semuanya, sudah diatur oleh undang-undang,” paparnya.
secara keseluruhan hasil persidangan di MK terkait perselisihan hasil pilkada di Indonesia sangat baik. Seluruh pihak yang terlibat perselisihan, harus menghormati apapun keputusan yang diambil oleh MK. “Seluruh pemohon dan termohon harus menghormati putusan MK. Ini yang penting. Harus legowo,” bebernya.
Dengan hasil putusan MK, lanjut Muhlis, seluruh perselisihan harus sudah diakhiri. Seluruh perbedaan harus segera dihilangkan.
Informasi penolakan gugatan juga
dikabarkan langsung oleh Pimpinan Media Fajarpost yang mengikuti terus proses
sidang tersebut dan diharapkan Kabupaten
Malang menjadi lebih baik lagi” Ungkap S. Hidayatullah.(La Aya/Tuis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar