Kawasan terlarang itu diantaranya adalah Alun-alun Kota Malang dan sepanjang jalan Pasar Besar.
Sebelum
dilakukan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan
pada pedagang agar mematuhi aturan tersebut. Satpol PP tidak bertindak
semena-mena dalam melakukan penertiban.
Apabila peringatan yang
disampaikan tersebut diabaikan, Satpol PP akan melakukan tindakan berupa
penertiban di lapangan dengan cara menghalau pedagang dan merazia
secara mendadak.
Ramadan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang melakukan penertiban terhadap PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berada di kawasan Alun-alun Kota Malang dan daerah terlarang untuk berjualan PKL.Kepala Satpol PP Kota Malang Handy mengatakan penertiban yang dilakukan tersebut untuk menjalankan perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Dalam aturan tersebut ada kawasan yang merupakan daerah terlarang untuk PKL,” katanya.
Aturan
tersebut menyebutkan kawasan yang harus steril dari kegiatan
perdagangan PKL dengan pertimbangan untuk keindahan dan ketertiban.
Pedagang diamankan petugas dapat
dibawa kembali. sedang dalam proses menjalani sidang
Tipiring tersebut. Bagi pedagang yang sudah mengikuti persidangan maka
barang dagangan atau perlengkapan berjualan yang, Sementara itu, Untuk menjaga ketertiban dan
kenyamanan selama bulan Puasa Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri, Satpol
PP Kota Malang akan melakukan pengawasan agar momentum tersebut tidak
dimanfaatkan oleh PKL.
Ini merupakan upaya untuk mengantisipasi
membludaknya jumlah PKL yang dikhawatirkan dapat menganggu ketertiban
dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Malang yang semakin
padat.(UDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar