alihkan bahasa sesukamu!!

Selasa, 01 Juli 2014

lebih baik menikah dari pada Onani

Apakah itu onani/masturbasi? Apakah melakukan itu halal atau haram? Jika itu haram, lalu saya melakukan-nya pada siang bulan Ramadhan, apakah itu membatalkan puasa atau tidak? Dan apakah ada kaffarahnya atas itu?
Masturbasi dalam persepsi umum adalah istilah lain dari onani, yaitu usaha seseorang untuk mengeluarkan mani dalam keadaan jaga (bukan mimpi/dalam tidur), baik itu dengan menggunakan tangannya, dengan memanfaatkan tempat tidur atau cara lainnya. Perbuatan ini diharamkan berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Ma’arij: 29-31), dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجَ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu ba’ah (memberi nafkah lahir dan nafkah batin) maka hendaklah ia menikah, karena (menikah) itu lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa yang belum mampu itu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi pengekang baginya.” Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1905) kitab Ash-Shaum, dan diriwayatkan pula oleh Muslim (no. 1400) dalam kitab An-Nikah.

Tidak ada komentar: