Jakarta - Polisi masih memburu pelaku penembakan
terhadap Ajun Inspektur Dua (Aipda) Sukardi yang tewas di depan Gedung
KPK. Polisi pasang jeratan hukum pasal pembunuhan berencana terhadap
para pelaku, bukan Undang-undang Terorisme"Kita masukan ke
ranah pidana berdasar KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), ini
adalah kasus pembunuhan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal
(Irjen) Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan,
Kamis (12/9/2013).
"Jadi ini bisa pembunuhan berencana. Bisa juga pasal 338 KUHP (penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa)," imbuh Ronny.Polisi juga menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) terkait hilangnya senjata Aipda Sukardi. "Hilangnya senjata korban, ini bisa juga dengan pasal berlapis, kejahatan pencurian dengan kekerasan," jelas Ronny.
Polisi juga menerapkan pelanggaran Undang-undang terorisme. Namun jeratan ini digunakan sebagai pasal alternatif. "Berdasarkan fakta dan bukti serta hasil otopsi menjadikan dasar kita untuk menerapkan pasal pidana," ujarnya.
"Jadi ini bisa pembunuhan berencana. Bisa juga pasal 338 KUHP (penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa)," imbuh Ronny.Polisi juga menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan (365 KUHP) terkait hilangnya senjata Aipda Sukardi. "Hilangnya senjata korban, ini bisa juga dengan pasal berlapis, kejahatan pencurian dengan kekerasan," jelas Ronny.
Polisi juga menerapkan pelanggaran Undang-undang terorisme. Namun jeratan ini digunakan sebagai pasal alternatif. "Berdasarkan fakta dan bukti serta hasil otopsi menjadikan dasar kita untuk menerapkan pasal pidana," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar