alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 20 September 2013

KOTA LAWANG DI KAWAL ANGGOTA KOMISI A ATAS HILANGNYA LAPANGAN WARGA


Disaat maraknya kemeriahan HUT RI di gelorakan 2013 di berbagai kawasan khususnya di kecamatan Lawang justru di salah satu warga RW 03 kelurahan Lawang malah meramaikan masalah lahan yang menurut beberapa warga setempat biasanya digunakan untuk lapangan olahraga dan kegiatan lomba warga pandowo sejak puluhan tahun tapi sekarang sudah di tutupi dengan penutup rapat sehingga warga tidak bisa menggunakannya.
Berdasarkan keterangan kepala kantor kelurahan Lawang .M.Sholeh saat beberapa saat lalu disampaikan pada media jika lahan yang di klim warga sejak puluhan tahun silam sudah bersertifikat atas nama perorangan. Hal senada di sampaikan oleh beberapa warga yang sudah saling berbincang atas munculnya penerbitan sertifikat yang muncul dan berdampak pada warga yang tidak bisa menggunakannya. Dari hasil pemantauan beberapa media dan di analisa oleh LPKN Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional,Sumarjono.MSi selaku ketua LPKN siap membantu bahkan meneruskan ini ke jenjang hukum jika masyarakat sepakat mempertahankan lahan dan memiliki surat pendukung tentang hak atas tanah tersebut.
Pihak DPRD menyampaikan siap menampung aspirasi warga yang menolak atas lahan tersebut,seperti dikatakan ketua DPRD kabupaten Malang Hari Sasongko pada wartawan.Beberapa keterangan yang terhimpun masalah lahan lapangan yang tepat di depan SDN Lawang 07 tersebut memang sudah ditempati warga berdasarkan Surat pernyataan bersama pemerintah kelurahan lawang yang dijabat Ahmad Hadi,BA tertera sejak tahun 1992 yang menyatakan bisa digunakan warga sejak tahun 70 an hingga seterusnya.Naasnya muncul sertifikat di saat era kepala kelurahannya dijabat Purwoto, seperti disampaiakan ketua RW dan beberapa RT setempat saat pada warganya.
Seperti dilansir dari berbagai media online,cetak serta situs jejaring sosial ,Menyikapi hal ini Nila Rahmawati yang juga anggota DPRD saat menerima keluhan beberapa warga sigap menyampaikan siap mengawal dengan kalangan Dewan atas semakin meningginya aspirasi masyarakat tentang penolakan lahan lapangan yang bersertifikat.meski beberapa kelompok masyarakat juga turut ikut merelakan lapangan warga hilang & di sertifikatkan perorangan.Diharapkan lahan ini akan segera ditinjau dewan menunggu disposisi ketua DPRD saja,Ungkap Nila pada media.Bahkan Nila juga bersedia membuka seluasnya informasi pada publik tentang masalah tersebut agar kabupaten malang semakin baik dalam melayani masyarakatnya.Di sisi lain kepala kecamatan Lawang menyampaikan akan segera mencari data fakta perihal kebenaran lahan yang masih banyak dipertanyakan warga khususnya status surat pernyataan yang ditandatangani kelurahan lawang.Segera setelah beberapa masukan berbagai masyarakat LPKN akan meneruskan ini pada pihak Bupati Malang.(tim media)

Tidak ada komentar: