Disaat maraknya
kemeriahan HUT RI di gelorakan 2013 di berbagai kawasan khususnya di kecamatan
Lawang justru di salah satu warga RW 03 kelurahan Lawang malah meramaikan
masalah lahan yang menurut beberapa warga setempat biasanya digunakan untuk
lapangan olahraga dan kegiatan lomba warga pandowo sejak puluhan tahun tapi
sekarang sudah di tutupi dengan penutup rapat sehingga warga tidak bisa
menggunakannya.
Berdasarkan
keterangan kepala kantor kelurahan Lawang .M.Sholeh saat beberapa saat lalu
disampaikan pada media jika lahan yang di klim warga sejak puluhan tahun silam
sudah bersertifikat atas nama perorangan. Hal senada di sampaikan oleh beberapa
warga yang sudah saling berbincang atas munculnya penerbitan sertifikat yang
muncul dan berdampak pada warga yang tidak bisa menggunakannya. Dari hasil
pemantauan beberapa media dan di analisa oleh LPKN Lembaga Perlindungan
Konsumen Nasional,Sumarjono.MSi selaku ketua LPKN siap membantu bahkan
meneruskan ini ke jenjang hukum jika masyarakat sepakat mempertahankan lahan
dan memiliki surat pendukung tentang hak atas tanah tersebut.
Pihak DPRD
menyampaikan siap menampung aspirasi warga yang menolak atas lahan
tersebut,seperti dikatakan ketua DPRD kabupaten Malang Hari Sasongko pada wartawan.Beberapa
keterangan yang terhimpun masalah lahan lapangan yang tepat di depan SDN Lawang
07 tersebut memang sudah ditempati warga berdasarkan Surat pernyataan bersama
pemerintah kelurahan lawang yang dijabat Ahmad Hadi,BA tertera sejak tahun 1992
yang menyatakan bisa digunakan warga sejak tahun 70 an hingga
seterusnya.Naasnya muncul sertifikat di saat era kepala kelurahannya dijabat Purwoto,
seperti disampaiakan ketua RW dan beberapa RT setempat saat pada warganya.
Seperti dilansir
dari berbagai media online,cetak serta situs jejaring sosial ,Menyikapi hal ini
Nila Rahmawati yang juga anggota DPRD saat menerima keluhan beberapa warga
sigap menyampaikan siap mengawal dengan kalangan Dewan atas semakin meningginya
aspirasi masyarakat tentang penolakan lahan lapangan yang bersertifikat.meski
beberapa kelompok masyarakat juga turut ikut merelakan lapangan warga hilang
& di sertifikatkan perorangan.Diharapkan lahan ini akan segera ditinjau
dewan menunggu disposisi ketua DPRD saja,Ungkap Nila pada media.Bahkan Nila
juga bersedia membuka seluasnya informasi pada publik tentang masalah tersebut
agar kabupaten malang semakin baik dalam melayani masyarakatnya.Di sisi lain
kepala kecamatan Lawang menyampaikan akan segera mencari data fakta perihal
kebenaran lahan yang masih banyak dipertanyakan warga khususnya status surat
pernyataan yang ditandatangani kelurahan lawang.Segera setelah beberapa masukan berbagai masyarakat LPKN akan
meneruskan ini pada pihak Bupati Malang.(tim
media)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar