Disaat maraknya
kemeriahan HUT RI di gelorakan 2013 di berbagai kawasan khususnya di kecamatan
Lawang justru di salah satu warga RW 03 kelurahan Lawang malah meramaikan
masalah lahan yang menurut beberapa warga setempat biasanya digunakan untuk
lapangan olahraga dan kegiatan lomba warga pandowo sejak puluhan tahun tapi
sekarang sudah di tutupi dengan penutup rapat sehingga warga tidak bisa
menggunakannya.
Berdasarkan
keterangan kepala kantor kelurahan Lawang .M.Sholeh saat beberapa saat lalu
disampaikan pada media jika lahan yang di klim warga sejak puluhan tahun silam
sudah bersertifikat atas nama perorangan. Hal senada di sampaikan oleh beberapa
warga yang sudah saling berbincang atas munculnya penerbitan sertifikat yang
muncul dan berdampak pada warga yang tidak bisa menggunakannya. Dari hasil
pemantauan beberapa media dan di analisa oleh LPKN Lembaga Perlindungan
Konsumen Nasional,Sumarjono.MSi selaku ketua LPKN siap membantu bahkan
meneruskan ini ke jenjang hukum jika masyarakat sepakat mempertahankan lahan
dan memiliki surat pendukung tentang hak atas tanah tersebut.
Pihak DPRD
menyampaikan siap menampung aspirasi warga yang menolak atas lahan
tersebut,seperti dikatakan ketua DPRD kabupaten Malang Hari Sasongko pada wartawan.Beberapa
keterangan yang terhimpun masalah lahan lapangan yang tepat di depan SDN Lawang
07 tersebut memang sudah ditempati warga berdasarkan Surat pernyataan bersama
pemerintah kelurahan lawang yang dijabat Ahmad Hadi,BA tertera sejak tahun 1992
yang menyatakan bisa digunakan warga sejak tahun 70 an hingga
seterusnya.Naasnya muncul sertifikat di saat era kepala kelurahannya dijabat Purwoto,
seperti disampaiakan ketua RW dan beberapa RT setempat saat pada warganya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar