alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 22 Juni 2012

TERDAKWA MUKTIONO DARI DPRD MOJOKERTO ANGGAP DAKWAAN JAKSA KURANG CERMAT

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas eksepsi terdakwa itu tanggal 6 juni lalu,  JPU Rio Vernika Putra, meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan Boedhi melalui penasehat hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Boedhi membacakan eksepsinya pada persidangan 23 Mei 2012 silam. Dalam eksepsi itu, mereka meminta majelis hakim agar menolak dakwaan JPU dan meminta perkara tersebut dibatalkan demi hukum. Beberapa alasan yang mereka kemukakan, diantaranya ialah dakwaan JPU dinilai kabur karena tidak jelas, cermat dan lengkap, proses penyidikan penuh rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta  sehingga dianggap tidak sah dan cacat hukum. Selain itu, mereka juga menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan siapa yang dirugikan dengan tindakan Boedhi yang dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Sementara beberapa waktu lalu tampak keluarga Muktiono mengunjungi salah satu mantan guru SMP Maarif Ahmad Moenif yang saat ini lagi  mengalami sakit. Ini dibenarkan putra Ahmad munif jika orang tuanya sedang sakit dan didatangi keluarga Muktiono di kediamannya. 

Menanggapi eksepsi itu, JPU Rio Vernika Putra, salah satunya membantah telah ada rekayasa dalam proses penyidikan yang berjalan sebelumnya. Ia menganggap, pendapat kuasa hokum Boedhi yang menyebutkan adanya rekayasa dalam proses penyidikan, hanyalah asumsi obyektif pengacara dan belum bisa dibuktikan.Akan kemanakan episode sang DPRD ini ?(Sur/Mad)

Tidak ada komentar: