alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 06 Juni 2012

Kerugian daerah sebesar Rp 234 juta Tetapi Pasuruan diusulkan Peroleh Adipura

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto dan Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS) Suryono Pane mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Selasa (5/6/2012).

Kedua direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini melaporkan adanya dugaan korupsi, yang terjadi di lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan. "Ada indikasi tindak pidana korupsi. Jadi LHP BPK sudah menyebutkan, kerugian daerah sebesar Rp 234 juta, terkait pengadaan pohon trembesi. BPK itu kan melakukan audit, dari 50 paket yang diaudit 6. Lah 6 paket itu terjadi kerugian daerah sebesar Rp 234 juta" kata Lujeng Sudarto.

Menurut Ketua Pusaka, jika 50 paket proyek diaudit, maka diduga kerugian total hingga mencapai Rp 2 Milyar. "Sangat ironis sekali. Artinya, ukuran pembangunan kebersihan dan sebagainya itu bukan di Adipura. Apa artinya kita mendapatkan Adipura, kalau proses mendapatkan Adipura itu sangat korup sekali" imbuhnya.

Setelah menyerahkan LHP BPK kepada Kasi Intelijen Kejari Bangil, M Anshar Wahyudin. Kedua aktifis ini berharap agar kasus dugaan korupsi di BLH Kabupaten Pasuruan segera diusut tuntas. "Saya minta kejaksaan langsung melakukan langkah-langkah konkrit. Penyelidikan, karena ini faktual dan merugikan negara" jelasnya.(portjtm/fpji

Tidak ada komentar: