Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto dan
Aliansi Masyarakat Peduli Pasuruan (AMPPAS) Suryono Pane mendatangi
kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Selasa (5/6/2012).
Kedua
direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini melaporkan adanya dugaan
korupsi, yang terjadi di lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Pasuruan. "Ada indikasi tindak pidana korupsi. Jadi LHP BPK
sudah menyebutkan, kerugian daerah sebesar Rp 234 juta, terkait
pengadaan pohon trembesi. BPK itu kan melakukan audit, dari 50 paket
yang diaudit 6. Lah 6 paket itu terjadi kerugian daerah sebesar Rp 234
juta" kata Lujeng Sudarto.
Menurut Ketua Pusaka, jika 50 paket
proyek diaudit, maka diduga kerugian total hingga mencapai Rp 2 Milyar.
"Sangat ironis sekali. Artinya, ukuran pembangunan kebersihan dan
sebagainya itu bukan di Adipura. Apa artinya kita mendapatkan Adipura,
kalau proses mendapatkan Adipura itu sangat korup sekali" imbuhnya.
Setelah
menyerahkan LHP BPK kepada Kasi Intelijen Kejari Bangil, M Anshar
Wahyudin. Kedua aktifis ini berharap agar kasus dugaan korupsi di BLH
Kabupaten Pasuruan segera diusut tuntas. "Saya minta kejaksaan langsung
melakukan langkah-langkah konkrit. Penyelidikan, karena ini faktual dan
merugikan negara" jelasnya.(portjtm/fpji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar