Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan kasus tujuh
orang yang ditangkap karena diduga mengadakan transaksi suap beraroma
pemerasan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Markas Besar
Kepolisian Indonesia. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim
penyidik berkesimpulan unsur pidana korupsi di kasus tersebut kalah kuat
dibanding unsur pidana umum.
"Kesimpulan sementara bersama dengan penyidik Polri unsur pidana korupsinya lebih lemah. Justru dugaan unsur pidana umum penipuan lebih kuat," ungkap Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).
Menurut Johan Budi, tim penyidik melihat Edi telah menggunakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dalam mengurus dokumen pengeluaran barang terhadap Warga Amerika Serikat, Andrew scott malcolm. "Andrew memahami E sebagai orang Bea Cukai," terang Johan.Johan mengatakan Edi lalu menghubungi Kepala Sub-seksi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wahono. "Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi," kata Johan.(TEN)
"Kesimpulan sementara bersama dengan penyidik Polri unsur pidana korupsinya lebih lemah. Justru dugaan unsur pidana umum penipuan lebih kuat," ungkap Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).
Menurut Johan Budi, tim penyidik melihat Edi telah menggunakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dalam mengurus dokumen pengeluaran barang terhadap Warga Amerika Serikat, Andrew scott malcolm. "Andrew memahami E sebagai orang Bea Cukai," terang Johan.Johan mengatakan Edi lalu menghubungi Kepala Sub-seksi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wahono. "Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi," kata Johan.(TEN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar