alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 22 Juni 2012

SUAP CUKAI DILIMPAHKAN KPK KE MABES POLRI



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan melimpahkan kasus tujuh orang yang ditangkap karena diduga mengadakan transaksi suap beraroma pemerasan di Bea Cukai Soekarno-Hatta, Cengkareng, ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim penyidik berkesimpulan unsur pidana korupsi di kasus tersebut kalah kuat dibanding unsur pidana umum.

"Kesimpulan sementara bersama dengan penyidik Polri unsur pidana korupsinya lebih lemah. Justru dugaan unsur pidana umum penipuan lebih kuat," ungkap Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012).

Menurut Johan Budi, tim penyidik melihat Edi telah menggunakan institusi Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dalam mengurus dokumen pengeluaran barang terhadap Warga Amerika Serikat, Andrew scott malcolm. "Andrew memahami E sebagai orang Bea Cukai," terang Johan.Johan mengatakan Edi lalu menghubungi Kepala Sub-seksi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wahono. "Meski demikian tidak menutup kemungkinan ada dugaan unsur tindak pidana korupsi," kata Johan.(TEN)

Tidak ada komentar: