alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 28 Mei 2012

YAYASAN HARAPKAN KASUS DPRD MOJOKERTO SEGERA TUNTAS

setelah surat panggilan untuk RM Boedhi sendiri bernomor S.Pgl/1098/XII/2011 Reskrim Polres Malang. Surat ini, ditujukan pada yang besangkutan dan juga Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dengan tembusan, Kapolda Jatim, Direskrim Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan juga Bupati Mojokerto. Selama dalam pelimpahan ke Polres Malang, pihaknya sudah mendatangkan 9 saksi untuk diperiksa termasuk yang bersangkutan saat ini sidang dibuka.
“Umumnya, permohohan penangguhan penahanan terdakwa akan dijawab majelis hakim, dikabulkan atau tidak, saat sidang perdana ,” terang Gutiarso, Humas PN Kepanjen, Kamis (10/5)Kepada wartawan, Gutiarso, mengatakan bahwa persidangan perdana atas kasus pemalsuan surat keterangan yang menjerat RM Boedhi, baru akan digelar pekan depan, 16.5

Dihubungi terpisah, kuasa hukum RM Boedhi, Luthfi Wiryawan SH menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar permohonan penangguhan penahanan atas kliennya bisa dikabulkan.“Saya berharap klien saya bisa dipercaya, dia selama ini kooperatif dan keluarga sudah menjamin kalau dia tidak akan kabur, kok,” kata Luthfi.

Kasus pemalsuan surat keterangan yang menjadikan RM Boedhi dan mantan kepala sekolah SMP Maarif 1 Lawang, Isa Ashari ini, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen memang telah dilimpahkan ke PN Kepanjen sejak 3 Mei silam. kedua tersangka telah menginap di LP Lowokwaru sejak 27 April 2012, seusai kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kepanjen oleh penyidik Polres Malang.Beberapapihakyang menyampaikan keterangan pada fajarpost usai menjengukkedua tersangka seperti Muhamad.F (teman sekolah RM Budhi) serta Munsif ( ketuaYayasan maarif) berharap kasus ini tidak berlarut larut .Bahkan secara terpisah yayasan almaarif diminta segera melaporkan kronologi tersebutkepada pihak NU cab.kabupaten malang agar secara struktural bisa membantu kelancaran hukum yang membelut iknum guru Almaariftersebut(20.5)/Din

Tidak ada komentar: