setelah surat panggilan untuk RM Boedhi sendiri bernomor S.Pgl/1098/XII/2011
Reskrim Polres Malang. Surat ini, ditujukan pada yang besangkutan dan
juga Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dengan tembusan, Kapolda Jatim,
Direskrim Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan juga Bupati
Mojokerto. Selama dalam pelimpahan ke Polres Malang, pihaknya sudah
mendatangkan 9 saksi untuk diperiksa termasuk yang bersangkutan saat ini sidang dibuka.
“Umumnya, permohohan penangguhan penahanan terdakwa akan dijawab majelis
hakim, dikabulkan atau tidak, saat sidang perdana ,” terang
Gutiarso, Humas PN Kepanjen, Kamis (10/5)Kepada wartawan,
Gutiarso, mengatakan bahwa persidangan perdana atas kasus pemalsuan
surat keterangan yang menjerat RM Boedhi, baru akan digelar pekan depan,
16.5
Dihubungi terpisah, kuasa hukum RM Boedhi, Luthfi
Wiryawan SH menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar
permohonan penangguhan penahanan atas kliennya bisa dikabulkan.“Saya
berharap klien saya bisa dipercaya, dia selama ini kooperatif dan
keluarga sudah menjamin kalau dia tidak akan kabur, kok,” kata Luthfi.
Kasus
pemalsuan surat keterangan yang menjadikan RM Boedhi dan mantan kepala
sekolah SMP Maarif 1 Lawang, Isa Ashari ini, oleh Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kepanjen memang telah dilimpahkan ke PN Kepanjen sejak 3 Mei
silam. kedua tersangka telah menginap di LP Lowokwaru sejak 27
April 2012, seusai kasusnya dilimpahkan ke Kejari Kepanjen oleh penyidik
Polres Malang.Beberapapihakyang menyampaikan keterangan pada fajarpost usai menjengukkedua tersangka seperti Muhamad.F (teman sekolah RM Budhi) serta Munsif ( ketuaYayasan maarif) berharap kasus ini tidak berlarut larut .Bahkan secara terpisah yayasan almaarif diminta segera melaporkan kronologi tersebutkepada pihak NU cab.kabupaten malang agar secara struktural bisa membantu kelancaran hukum yang membelut iknum guru Almaariftersebut(20.5)/Din
Tidak ada komentar:
Posting Komentar