alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 28 Mei 2012

DPRD MOJOKERTO BELUM AJUKAN SANGSI

ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil putusan akhir hukum keduanya. ''Dalam tatib, aturannya memang seperti itu. Kita masih menunggu putusan dari kasus RM Boedhi maupun Suminto Adi,'' ungkapnya,(175)
Masih kata politisi FPDI-P ini, dewan hanya menunggu keputusan akhir dari proses hukum kecuali dari masing-masing partai mengajukan. Namun masih kata mantan istri Wakil Bupati Mojokerto ini, keduanya sudah mengirimkan surat izin untuk tidak bisa mengikuti setiap kegiatan yang diadakan DPRD Kabupaten Mojokerto.

''Keduanya sudah mengajukan izin, kecuali jika tidak ada izin karena dalam tatib juga dijelaskan. Jika beberapa kali kegiatan seperti rapat paripurna tanpa keterangan tapi mereka mengajukan izin. Untuk haknya masih diterima seperti gaji pokok namun untuk tunjangan, beberapa tidak bisa diterimakan karena yang bersangkutan memang tidak ikut dalam kegiatan tersebut,'' jelasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Suminto Adi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 22 Maret 2012 lalu karena terlibat kasus dugaan korupsi dana Kasda sebesar Rp40 miliar. Sementara RM Boedhi, ditahan Polres Malang pada 26 April 2012 lalu dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu/(sur)

Tidak ada komentar: