ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari mengatakan, pihaknya
saat ini masih menunggu hasil putusan akhir hukum keduanya. ''Dalam
tatib, aturannya memang seperti itu. Kita masih menunggu putusan dari
kasus RM Boedhi maupun Suminto Adi,'' ungkapnya,(175)
Masih kata politisi FPDI-P ini, dewan hanya menunggu
keputusan akhir dari proses hukum kecuali dari masing-masing partai
mengajukan. Namun masih kata mantan istri Wakil Bupati Mojokerto ini,
keduanya sudah mengirimkan surat izin untuk tidak bisa mengikuti setiap
kegiatan yang diadakan DPRD Kabupaten Mojokerto.
''Keduanya sudah
mengajukan izin, kecuali jika tidak ada izin karena dalam tatib juga
dijelaskan. Jika beberapa kali kegiatan seperti rapat paripurna tanpa
keterangan tapi mereka mengajukan izin. Untuk haknya masih diterima
seperti gaji pokok namun untuk tunjangan, beberapa tidak bisa
diterimakan karena yang bersangkutan memang tidak ikut dalam kegiatan
tersebut,'' jelasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Suminto Adi ditahan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Timur pada 22 Maret 2012 lalu karena terlibat kasus dugaan
korupsi dana Kasda sebesar Rp40 miliar. Sementara RM Boedhi, ditahan
Polres Malang pada 26 April 2012 lalu dalam kasus dugaan penggunaan
surat palsu/(sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar