MALANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Jawa
Timur, ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Malang terkait kasus
pemalsuan ijazah.Dia terbukti bersalah, bersama mantan kepala
sekolah sebuah SMP swasta di Kabupaten Malang, membuat dan menggunakan
ijazah palsu.
R Muktiono, atau yang kerap disapa RM Budi, ditahan sejak Kamis, 26 April malam di Mapolres Malang. Namun dia menolak menandatangani berkas penahanan karena menilai penangkapannya sarat intimidasi dan rekayasa.Kasat Reskirm Polres Malang AKP Indra Bayu Wiguna, Jumat (27/4/2012), mengungkapkan, hari ini, pihaknya akan melimpahkan berkas pemeriksaan dan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Malang karena berkas-berkasnya telah lengkap (P21).
R Muktiono, atau yang kerap disapa RM Budi, ditahan sejak Kamis, 26 April malam di Mapolres Malang. Namun dia menolak menandatangani berkas penahanan karena menilai penangkapannya sarat intimidasi dan rekayasa.Kasat Reskirm Polres Malang AKP Indra Bayu Wiguna, Jumat (27/4/2012), mengungkapkan, hari ini, pihaknya akan melimpahkan berkas pemeriksaan dan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Malang karena berkas-berkasnya telah lengkap (P21).
Pasca penahanan pihak sekolah mengatakan berharap kasus ini tidak mengorbankan sekolah tempat Isa Ansori mengabdi menjadi guru,kata salah satu petinggi di sekolah tersebut(2/mei)pada fajarpost.Polres Malang selain menahan tersangka RM Boedhi juga menahan tersangka
M. Isa Anshari Kasek SMP Al Ma'arif Lawang, Kab. Malang. Kasus dugaan
surat keterangan palsu yang melibatkan dua tersangka ini muncul, adanya
laporan dari M Amin warga Sooko Kab. Mojokerto ke Polres Mojokerto,
menduga surat keterangan yang dipaki RM Boedi mendaftarke KPUD Mojokerto
menjadi anggota DPRD Kab. Mojokerto palsu.
Polres Mojokerto menindak lanjuti laporan tadi. Namun, setelah diselidiki, ternyata lokasi pembuatan dokumen diduga palsu itu terjadi di wilayah hukum Polres Malang, kemudian Polres Mojokerto melimpahkan kasus itu ke Polres Malang.
Sesuai hasil penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Malang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguna menemukan fakta kalau SMP Al Ma'arif ditengarai pernah mengeluarkan surat keterangan lulus sebanyak 2 kali. Pertama 2 Desember 2002 dan 28 Juni 2005.menyinggung batuan hukum pengacara kondang asal Jakarta, Elsa Syarif SH, pada kasusnya, karena masih ada kaitan kekerabatan dengannya. ‘’Bu Elsa (Elsa Syarif) itu masih bude saya sendiri yang tentu saja tak rela saya didzolimi,’’ aku Muktiono saat ditanya pers..(awaludin/budi)
Polres Mojokerto menindak lanjuti laporan tadi. Namun, setelah diselidiki, ternyata lokasi pembuatan dokumen diduga palsu itu terjadi di wilayah hukum Polres Malang, kemudian Polres Mojokerto melimpahkan kasus itu ke Polres Malang.
Sesuai hasil penyelidikan dilakukan Sat Reskrim Polres Malang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang, AKP Bayu Indra Wiguna menemukan fakta kalau SMP Al Ma'arif ditengarai pernah mengeluarkan surat keterangan lulus sebanyak 2 kali. Pertama 2 Desember 2002 dan 28 Juni 2005.menyinggung batuan hukum pengacara kondang asal Jakarta, Elsa Syarif SH, pada kasusnya, karena masih ada kaitan kekerabatan dengannya. ‘’Bu Elsa (Elsa Syarif) itu masih bude saya sendiri yang tentu saja tak rela saya didzolimi,’’ aku Muktiono saat ditanya pers..(awaludin/budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar