malang-fajarpost
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, bagi siswi yang sedang
mengandung atau hamil boleh untuk mengikuti ujian nasional," kata Edi
pada Sabtu, 14 April 2012diharapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, jangan sampai pelajar
yang hamil tersebut menjadi putus sekolah pada akhir masa
pendidikannya. Bertolak dari situ, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
tetap memperbolehkan siswi hamil untuk mengikuti ujian.
Mengacu pada UU tersebut, ujarnya, maka Dinas Pendidikan Kabupaten
Malang mengizinkan siswi yang sedang hamil mengikuti Unas baik itu hamil
dengan nikah secara resmi maupun hamil di luar nikah.
Menurutnya, di Kabupaten Malang saat ini masih ada sebagian masyarakat
yang masih memegang tradisi di mana anak gadis mereka begitu menjelang
dewasa langsung dijodohkan untuk kemudian dinikahkan.
"Meski anak yang bersangkutan masih menempuh pendididkan di bangku SMP
maupun SMA. Jika sudah dijodohkan oleh orang tuanya sebagian besar dari
mereka tidak bisa menolak dan patuh pada kehendak orang tuanya."
Sehingga, ujarnya, ketika memasuki masa akhir sekolah siswi tersebut
sudah dalam kondisi mengandung. Tidak jarang saat tahu sedang dalam
keadaan hamil mereka tidak mau mengikuti UN karena malu dengan teman
sekolahnya. Akibatnya secara otomatis merekapun menjadi putus sekolah.(basir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar