alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 24 Februari 2012

POLEMIK SURAT NIKAH SIDOLUHUR KUA HARUS BERTANGGUNG JAWAB


Permasalahan dugaan penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat pelaksana nikah di desa sidoluhur oleh oknum perangkat atas nama karim warga setempat.Mencuatnya permasalaha ini berawal warga desa setempat melaporkan permasalahan surat nikahnya yang tidak kunjung selasai kepada kepala desa setempat disaat pertengahan tahun 2010 saat warga tersebut mengurus akte kelahiran. Menurut kepala desa setempat Damiati (42) mengatakan tidak kurang dari 10 warga menghadap dan melaporkan keluhan atas surat nikah yang belum terselesaikan ,itu terjadi 2011 lalu,katanya kepada beberapa media.
Dalam rangka turut mensukseskan program bupati “ Madep Manteb” dengan pelayanan prima tersebut akhirnya Damiati , tetap melaukan terobosan pelayanan cepat terlebih warganya mengaku korban dari modin setempat.selang beberapa waktu akhirnya pihak kepala desa mengupayakan beberapa warga yang belum memilki akte kelahiran anak mereka dengan membantu menrbitkan keterangan sementara kelahiran dari desa dengan kode F-2.02. Selain dari kebutuhan warga yang tidak memiliki akte tersebut “tujuannya juga berkait penertiban administrasi sesuai dengan data statisatik kependudukan yang mengacu pada program kabupaten malang saat itu”,ulang Kepala desa.4/11 lalu.

Berkaitan dengan ulah oknum perangkat bernama Karim tersebut pihak kepala desa segera berkordinasi rapat dengan seluruh perangkat dihadiri H.Ansori unsur BPD,Sun`an dari unsur LPMD dan beberpa tokoh masyarakat seperti Yahya, ,Suwoto,Zaenal,Suyitno serta beberapa tokoh lainnya seperti haji yasin yang juga figur ulama setempat tertanggal 15 oktober 2011 ditempatkan dibalai desa. Setelah itu melahirkan komitmen bersama dalam megatasi permasalahan yang menipa beberapa masyarakat yang tidak memiliki surat nikah tersebut.
Damiati,kepala desa menjelaskan salah satu hasil kesepakatan tertulis yaitu munculnya pernyataan dihadapan saksi saksi dari perangkat yang bernama Abdul Karim yang juga Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( P3N ) tersebut. Salah satu isi pernyataan tersebut Karim (42) bersedia bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan ( Menyelesaikan presesi pernikahan secara standart aturan yang berlaku). Hal ini jugajuga sempat di benarkan oleh Karim sendiri kepada beberapa media saat bertemu di Kediaamannya.
Pihak kepala desa sendiri juga menyampaikan jika permasalahan ini sudah di diskusikan dengan pihak kecamatan setempat serta Kantor urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Lawang yang saat ini di pimpin oleh Syaifuddin,SH.Mhum.. Selain dari hasil diskusi juga pihak KUA Merekomendasi tertulis tetantang upaya penaganan permasalahan banyaknya warga desa Sidoluhur yang tidak memiliki surat nikah. Dalam surat yang direkomendasi tersebut kepala KUA Kecamatan kabupaten malang saat awal oktober 2011 .Membuat edaran kepada warga setempat atas nama pemereintahan yang disosialisasikan oleh masing RT yang bersangkutan/mendata kepemilikan surat nikah. 2.Mengacukan surat nikah kepada pihak KUA 3. ,mengupayakan pernikahan massal segera dengan difasilitasi pihak pemerintahan Desa,kecamatan serta KUA setempat.
Hingga saat ini upaya yang digalang oleh pihak pemdes dan karim selaku penanggung jawab atas kejadian surat nikah yang diduga beberapa kalangan bermasalah tersebut, pihak kepala desa menjelaskan bahwa hingga awal 2012 telah mengumpulkan data lebih dari 3 dusun serta diharapkan bisa mencakup seluruh warga yang belum memiliki surat nikah tersebut ungkapnya (2.12).
Upaya pendataan warga yang juga sebagai upaya pelayanan masyarakat tersebut dukung oleh pihak kecamataan dalam hal ini disampaikan oleh Plt.Camat Wahyu.K,MM,Msi. Dalam mengggapi dugaan pemalsuan dan ataupun dugaan penipuan yang merugikan warga desa atau masyrakat sidoluhur kepala desa secara resmi menyatakan selam bisa diselesaikan secara cepat berkesinambungan serta kekluargaan pemerintah desa secara terbuka dan siap memfasilitasi kepemtingan pendataan untuk keperluan tersebut, dan kalupun ada upaya dan bukti hukum ini akan dikembalikan kepada pihak karim selaku petugas pelaksana pernikahan dan pejabat hukum yang berwenag. Karena Damiati selaku kepala desa saat ini mengupayakan optimalisasi pelayanan warga secara maksimal khususnya dalam mengatasi kelengkapan data atau surat nikah warganya.
KUA HARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB
Usai dipanggil kecamatan Karim menyampaikan saat konferensi Pers dengan media dirinya menyanggupi upaya penyelesaian kurang lebih 50 pasang pengantin segera ” katanya saat diruang satpol PP kecamatan lawang (24/2).Kepala kantor kecamatan sendiri memaklumi karena kondisi Karim saat ini baru sembuh dikarenakan dua (2) kali mengalami kecelakaan,ulas wahyu kepada media (22/2).Selain itu Wahyu sebagai Plt.Camat mengatakan masalah surat nikah mestinya KUA yang lebih bertanggung jawab,dikatakan saat di kantor kerjanya. Jika masalah ini berlarut maka piha kecamatan akan segera melaporkan hal ini pada inspektort utuk menindak lanjuti.

HASIL KRONOLIGI PERMASALAHAN SURAT NIKAH
Dalam perjalanan pemerintah desa Sidoluhur Lawang kabupaten malang Abdul Karim sudah dikenal masyarakat sebagai Modin ( Petugas pernikahan) sudah sejak era kepala Desa Wati`un,Bambang dan sekarang dipegang Damiati sejak 2008 silam.Sepak terjang Karim ini dimasa Damiati selaku kepala desa bertugas sebagai perangkat desa dengan jabatan Kaur umum hingga saat ini. Berkait dengan warga yang mempermasalahkan tugas karim yang sering menghambat selesainya surat nikah, serta beberapa surat nikah yang diragukan keasliaannya, kepala desa menyatakan bahwa pengakuan dari warga tersebut setelah ditindak lanjuti teryata memang warganya banyak yang tidak atau belum bersurat nikah dan terkadang hanya

surat nikah yang hanya berupa lembaran berupa duplikat. Dalam pengakuan Karim sendiri kepada beberapa media saat lalu saat itu pengerjaan surat di bantu atau di fasilitasi seorang pegawai KUA dari Kecamatan Lawang yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannnya. Karim sendiri menyampaikan sejauh ini ingin dan segera menyelesaikan tanggungan hak atas surat nikah yang belum terselesaikan. Beberapa warga juga menyampaikan dan mengetahui sejak tahun 90-an Karim sudah dikenal sebagai petugas pernikahan atau Modin. Lambatnya penyelesaia surat nikah juga disayangkan oleh kepala desa karena dalam penyelesaian data kelengkapan atau identitas warganya salah satunya untuk kepemilikan akte anak mengalami kesulitan. Keterlambatan terbitnya surat nikah ini akhirnya membuat permasalahan ini ramai di perbincangkan warga dan media. Pengakuan warga yang belum memiliki surat nikah tersebut kepada kepala desa mereka meyampaikan berkisar mulai kurang dari 1 tahun hingga lebih sepuluh tahun sejak dinikahkan. tetapi dengan dukungan beberapa pihak baik KUA serta kecamatan setempat diharapakan pemerintah desa bisa segera membantu penyelesaian masalah warga desa tersebut.(TEAM/GLO/JAL/SUDEM/SUR)

Tidak ada komentar: