Malang-Fajarpost
Salah satu kendala adalah selama
lembaga atau organisasi guru masih melakukan kepentingan politik dalam dunia
pendidikan niscaya kemajuan pendidikan khususnya di kabupaten malang akan jalan
ditempat.
Dengan munculnya berbagai
peraturan tentang mekanisme pengelolaan pendidikantentunya pemerintah seakan
mematok harga mati tentang “ Sekolah Gratis”, nyatanya hal tersebut masih
membuat beberapa kalangan masyarakat gigit jari dan menguras kantong. Munculnya
Permendiknas RI No 60 tahun 2011 ternyata masih membuat masyarakat senam
jantung tentang biaya meskipun di pasal tersebut banyak larangan pungutan dan
bahkan jelas dikatakan sumber pembiayaan hanya disebutkan dari pemerintah atau
APBN dan atau APBD.
Sejauh mana pemerintah melakukan
upaya pengaman pembiayaan dengan munculnya perbagai aturan tersebut. Menurut
Wahyudi salah seorang Kepala sekolah di Desa ketindan Menyampaikan dengan
munculnya aturan pemerintah terutama dalam pungutan hal ini tidak dilakukan,”
Wali murid kami hanya di bebani anggaran makanan tambahan untuk siswa nilainya
kurang lebih 2000 (dua ribu rupiah)”,ulasnya.14/2 pada fajarpost.Selain itu
bila mengacu pada aturan terbaru saat ini pungutan maksimal harus menerima
persetujuan pemerintah propinsi sedangkan kalender pendidikan rotasi atau
keperluan yang perlu disegerakan tidak bisa menunggu antrian mendapatkan sebuah
tanda tangan dari instansi terkait.
Lain lagi dengan Sumardji yang
juga seorang pelaku pendidikan yang segera pensiun mei 2012 ini menyampaikan,”
Sebenarnya dana dari pemerintah yang merupakan tanggung jawab dari munculnya
peraturan tentang pungutan tidak perlu di khawatirkan dikarenakan sejauh ini
jika mau memaksimalkan dana dari pemerintah pasti cukup dan memadai bergantung
dari pemimpin lembaga sekolah tertentu harus pandai menekan angka kebutuhan
yang ada,dikatakan tadi siang. Karena selama ini mental pendidik dan
pengorbanan kurang, yang lebih menonjol adalah mental matrealis ( mata duitan )
Menanggapi fenomena antara
aturan pemerintah dan kebutuhan akan SNP ( Standart Nasional Pendidikan ) perlu
adanya keseriusan pemerintah daerah baik Bupati,DPRD dinas terkait.ungkap
Drs.Maskuri Kepala sekolah SMUN favorit di kota Lawang malang tersebut.Karena
dengan ketatnya aturan pungutan atau lainnya perlu adanya konsekuansi dana dari
pemerintah daerah. Dalam penelitiannya Maskuri menyampaikan untuk memenuhi SNP
saat ini bila berharap murni dari dana pemerintah jauh dari kata ideal,
meskipun untuk memunculkan aturan bukan dikaji sekali. Dampaknya dengan
penekanan standart pendidikan harus menguras anggaran walimurid. 2013 adalah
masa wajar SMU tentu menghadapi itu bukan hal murah. Jika 1 siswa ideal
kebutuhannya 3 juta rupiah harus disediakan sementara pemerintah dengan
melarang pungutan dari wali murid. Sedangkan BOS disediakan senilai 125 ribu
persiswa kurang dari dari 1,5 juta persiswa harus ditutupi pemerintah daerah
jika APBN tidak menyediakan,ungkap Drs.Maskuri siang tadi. Saat ditanya
kesulitan atau kendala kenapa organisasi pendidik terkesan “low power”, ???
Salah satu kendala adalah selama lembaga atau organisasi guru yang masih masih
melakukan kepentingan politik dalam dunia pendidikan niscaya kemajuan
pendidikan khususnya di kabupaten malang akan jalan ditempat.ulasnya menutup
wawancara sore tadi.(Eny/Sur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar