alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 23 Desember 2010

Kasus Korupsi Dewan, P2SEM, dan Dishub Malang


kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Masnunah SH, membuktikan janjinya terkait penanganan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tujuh mantan anggota panitia anggaran (Panggar) DPRD Kota Malang yang kesandung perkara dugaan korupsi anggaran dewan 2004, Rp 5,2 miliar. Berkas BAP ketujuh tersangka itu, Rabu (8/12) siang, dinyatakan sempurna dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
“BAP ketujuh tersangka telah P-21 (sempurna), sehingga secepatnya dilimpahkan ke PN,” kata Masnunah ketika ditemui MEDIA di tengah menghadiri kegiatan peresmian galeri usaha kecil menengah (UKM) di Dinas Koperasi Kota Malang, Rabu (8/12).
Sebelumnya Masnunah mengatakan, saat ini fokus Kejari adalah menuntaskan berkas tujuh anggota panitia anggaran DPRD Kota Malang 2004-2009. Menurut Masnunah, BAP mereka sudah harus dilimpahkan ke PN awal Desember karena setelah pertengahan Desember ini PN sudah tak menerima berkas perkara korupsi seiring terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
“Saat ini yang kami limpahkan ke PN adalah berkas tujuh tersangka perkara dugaan korupsi anggaran dewan. Untuk perkara dugaan korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan P2SEM akan kami tuntaskan tahun depan (2011-Red) karena berkasnya masih butuh penyempurnaan,” ungkapnya. Humas PN Kota Malang, Yohanes Hehamoni SH, membenarkan berkas BAP tujuh tersangka itu telah dilimpahkan Kejari ke PN. “Ya, baru sekitar satu jam lalu perkara itu dilimpahkan ke PN,” kata Yohanes, kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Yohanes, pelimpahan berkas BAP itu berikut para tersangkanya. Jadi, mereka tetap ditahan. Dijelaskan Yohanes, proses selanjutnya adalah ketua PN menunjuk majelis hakim yang memeriksa berkas dan menyidangkan perkara. Tiga hari setelah berkas perkara dilimpahkan ketua PN sudah harus menunjuk majelis hakim. “Setelah majelis hakim ditunjuk dan terima berkas, dalam waktu paling lama tujuh minggu sudah harus menetapkan jadwal persidangan,” kata Yohanes./line/syr

Tidak ada komentar: