alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 09 Desember 2010

GAYUS ARTIS KPK

Jakarta –fajarpost

Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menyayangkan kepolisian dan kejaksaan yang dinilai lemah mengolah data perbankan yang patut dicurigai sebagai uang ilegal. Kelemahan itu yang menyebabkan Gayus lolos saat sidang di PN Tangerang.

"Kami menyuplai data intelejen keuangan. Namun mengolahnya harus lebih pintar dan
jeli. Aliran dana yang kami suplai, penyidik harus memanfaatkan dengan pintar," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi sebagai ahli untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2010).

"Saya tidak mengatakan dakwaan jaksa salah. Saya mengatakan jaksa, polisi harus
lebih pintar," ucap Subintoro memperhalus ucapannya."Misalnya kasus Bahasyim tercatat Rp 64 miliar. Kenapa yang muncul hanya Rp 1 miliar. Yang lain dikemanakan? Seperti kasus Gayus saat di PN Tangerang, Gayus hanya kena Rp 370 juta. Lalu berkembang lagi saat diperiksa tim independen Rp 100 juta. Lalu berkembang terus," tukas alumni Fakultas Hukum UGM ini.Pun demikian, Subintoro enggan disebut dakwaan jaksa lemah. Dia lebih memilih jawaban diplomatis, bahwa jaksa dan polisi harus lebih pintar dalam menjerat penjahat korupsi dan oencucian uang.

Lain lagi dengan cerita Korupsi dan pencucian uang yang dilakukan pejabat eselon III Ditjen Pajak, Bahasyim Assifiie diyakini lebih besar dari kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sebab, Bahasyim telah menduduki jabatan di kantor pajak, sementara Gayus masih berstatus penelaah. Dalam dakwaan jaksa, nilai pencucian uang yang dilakukan Bahasyim mencapai Rp 932 miliar.

"Modus yang dilakukan Bahasyim dan Gayus sama. Bedanya dia lebih kapalan, lebih senior. Sabetannya lebih besar. Kalau Gayus hanya penelaah, Bahasyim kepala kantor pajak," kata aktifis Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11/2010) malam. Modus yang dimaksud Firdaus yakni cara menilep pajak. Yakni dengan cara memanipulasi pajak dari jumlah yang seharusnya menjadi hanya sebagian saja. Kemudian, wajib pajak memberikan uang terimakasih kepada petugas pajak karena kewajibannya menjadi berkurang.

"Pertanyaannya untuk modus menyimpan uang korupsi macam-macam. Sangat jarang menyimpan di rekening pribadi. Modelnya tidak transaksional, seperti lewat tanah, rumah. Tujuannya supaya tidak terlacak, PPATK tidak bisa melacak," imbuh Firdaus.
"Antara Gayus dan Bahasyim sama, ada rekening transito (rekening penampungan sementara). Nanti sebagian lagi dibagi ke arah mana sudah ada alurnya. Kalau Bahasyim kepala kantor ya ada juga setoran dari anak buahnya yang dapat dari wajib pajak," tutur Firdaus mengurai panjang lebar.

Oleh karenanya, ICW meminta pengadilan tidak segan-segan memanggil paksa anak dan istri Bahasyim, Winda Arum Hapsari dan Sri Purwanti. Sebab, di kedua orang tersebut, diyakini uang hasil pencucian uang yang dilakukan Bahasyim diparkir."Kalau pengadilan yakni hakim berani, memutuskan dipanggil. Keputusan pengadilan untuk memanggil paksa. Sekali tidak datang, dua kali datang, ketiganya harus datang. Bila tidak, terlihat ketidakseriusan dan kemauan untuk membongkar money laundring, Bahasyim dan kawan-kawan," tantang Firdaus Ilyas.(dtk/mad)

Tidak ada komentar: