alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 02 April 2010

ASET NU SEMAKIN MENGHAWATIRKAN


Ditulis Oleh Mujib Syadzili

Jumat, 9 Oktober 2009

Ketua PBNU Masykuri Abdillah berpendapat maraknya penegerian madrasah-madrasah yang dulunya dikelola oleh warga NU perlu disikapi oleh PBNU dengan menggelar tindakan khusus agar proses ini tidak semakin meluas.

“Saya fikir ini perlu diangkat dalam rapat khusus PBNU, apa untung ruginya penegerian madrasah itu, informasi yang saya terima, penegerian ini lebih banyak kehendak dari bawah, ada yang disetujui dan ada yang tidak oleh pemerintah,” katanya kepada NU Online baru-baru ini.

Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menduga pengelola madrasah yang melakukan perubahan status berkeinginan untuk lebih meningkatkan kualitas sekolahnya sehingga meminta bantuan kepada pemerintah dalam pembiayaan pendidikan.

Saat ini, jumlah madrasah negeri dan swasta memang sangat timpang karena sekitar 90 persen madrasah swasta, 10 persen negeri. “Kalau seperti itu, pemerintah juga tidak bisa menolak karena tugas pemerintah memberikan pelayanan pendidikan kepada rakyatnya, dan jumlah yang 10 persen ini masih sedikit,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, pemerintah negera lain mengelola pendidikan dasarnya hampir 95 persen. Di Arab Saudi, 100 persen sekolah adalah negeri sedangkan di Mesir sekitar 99 persen. Ini terkait dengan program wajib belajar yang dicanangkan masing-masing pemerintah.

Indonesia masih kesulitan dalam mendirikan sekolah negeri di seluruh pelosok tanah air karena banyak lokasi yang masih sulit dijangkau sehingga peran sekolah swasta yang didirikan atas inisiatif warga menjadi sangat penting. Pemerintah juga tidak bisa seenaknya mendirikan sekolah negeri yang disitu sudah ada sekolah swasta jika ini bisa mematikan sekolah tersebut. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi sebelumnya.

Ketika ada sekolah yang merasa sudah tidak mampu bertahan, akhirnya pemerintah bersedia mengambil alih dengan alasan seperti diatas. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah upaya pengalihan aset ini sudah melibatkan NU di tingkat bawah karena ini terkait dengan aset yang dimiliki NU.

“Kalau sudah dinegerikan, ini artinya aset NU berkurang, karena setahu saya, yang namanya dinegerikan, tanahnya juga sudah milik negara. Bahkan ada beberapa kasus, orang yang dinegerikan ketika tidak diberi tempat beraktifitas lagi membuat sekolah lagi yang serupa sementara asetnya sudah diserahkan ke negera. Ini hal yang kurang baik,” tegasnya.

Ada sisi positif dan negatif dari penegerian itu. Disatu sisi aset NU berkurang, tetapi disisi lain, terutama di sekolah-sekolah yang berada di kota kecil, kelangsungan pendidikannya lebih terjamin jika dikelola pemerintah. Untuk mengambil kebijakan yang tepat, PBNU bisa menugaskan beberapa peneliti tentang berbagai aspek terkait penegerian ini.

Secara umum, persoalan yang dihadapi madrasah NU rata-rata terkait dengan SDM, sarana prasarana dan pendanaan. Apalagi jika dikaitkan dengan persyaratan menurut UU Sisdiknas tahun 2003 yang mana pada tahun 2013 semua guru harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana.

“Kalau kita melihat kemampuan NU, tampaknya berat, tetapi kita sudah melihat usaha-usaha untuk menyekolahkan guru-guru madrasah swasta, termsuk madrasah NU, tapi diperkirakan tahun 2013 banyak yang belum bisa mencapai standar yang ditetapkan UU,” imbuhnya.

Tidak ada komentar: