alihkan bahasa sesukamu!!

Kamis, 08 April 2010

Kabupaten Malang baru selesaikan 2 sengketa


Tercatat dari Tujuh kasus sengketa tanah itu hanya dua kasus saja yang sudah diselesaikan Pemkab Malang.Perselisihan terkait kasus kepemilikan tanah di Kabupaten Malang antara warga dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII dan Perhutani hingga kini belum terselesaikan.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian dan Penanganan Sengketa Tanah (P2ST) Kabupaten Malang, Sauriyanto, Saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (12/01/10) .

Sauriyanto menegaskan, kasus sengketa tanah yang melibatkan TNI AD dan warga, diantaranya adalah kasus sengketa tanah di Desa Wonorejo, Lawang. Meski TNI AD sudah melakukan ganti rugi kepada masyarakat pada tahun 1960 silam, pihak TNI AD tidak pernah melaporkan kembali terkait kepemilikan tanah tersebut.Seharusnya, pihak TNI AD harus melaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kenapa, agar tanah yang dimiliku itu mempunyai legitimasi yang jelas. Sehingga pemetaan atas tanah tersebut tidak sesuai dengan ide awal.

Tak hanya di Kecamatan Lawang, Sauriyanto juga mengatakan, sengketa tanah antara warga dengan TNI Angkatan Laut juga terjadi di Purboyo yang mencakup 9 desa di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Pada lahan di Purboyo sendiri, saat ini banyak dikuasai oleh TNI AL karena digunakan untuk tempat latihan tempur.
Sedangkan banyak diwilayah itu warga yang mengaku jika memiliki lahan didaerah tersebut. Sehingga, terjadi tarik ulur yang tidak jelas antara warga dan TNI AL.

Tak hanya di Lawang dan Purboyo, Sauriyanto mengaku jika lahan yang kini menjadi sengketa antara warga dengan TNI di Desa Dengkol, Kecamatan Pakis, hingga sekarang belum juga terselesaikan.Diwilayah itu, warga harus berhadapan denganTNI AU soal sengketa tanahnya. Dilain tempat, tanah milik TNI AU seluas 90 hektar di Desa Baun, Kecamatan Sumberpucung, juga masih dalam sengketa dengan warga setempat karena tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dari beberapa Kasus sengketa tanah tersebut, tidak hanya warga dengan TNI saja, namun juga terjadi dengan PTPN XII dan Perhutani. Seperti lahan milik PTPN XII Kalibakar seluas 2.050 hektar yang kini dikuasai oleh warga ditujuh desa dan tiga kecamatan yakni Dampit, Tirtoyudo, dan Ampelgading.Pada kasus sengeketa tanah itu bahkan sudah terjadi sejak puluhan tahun, dan hingga kini juga belum terselesaikan.

“Begitu juga sengketa tanah antara masyarakat di sekitar Hutan Turus, di wilayah Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung dengan Perhutani. Yang saat itu sempat menjadi ketegangan diantara kedua belah pihak, untuk merebebutkan status tanah tersebut, “ungkap Sauriyanto.Dalam kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan berbagai institusi itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya sebagai mediasi saja. Sehingga Pemkab tidak sebagai eksekutor. “Tapi, hak sepenuhnya adalah kedua belah pihak yang bersengketa, “ tegasnya.

Sauriyanto juga menambahkan, dari sekian kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat, baru dua kasus yang bisa terselesaikan, pada 2009 lalu. Diantaranya, PTPN XII Pancursari, lahan perkebunan seluas 600 hektar sudah dikembalikan oleh masyarakat kepada PTPN XII./SRY/DUD

Tidak ada komentar: