Badan Narkotika Nasional
(BNN) berhasil mengamankan IN, pemilik rekening PT SSJ dan PT NPMJ yang
terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga menerima
aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan.
“Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan
satu unit rumah dengan total nilai aset sebesar sekitar Rp3,9 miliar,” kata
Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Jakarta Timur, Selasa (17/7).
“Selanjutnya petugas melakukan
pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan
tersangka Irawan, di daerah Gang Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten
Kubu Raya, KalBar,” tutur Heru.
Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut uang
dalam rekening atas nama INTAN sebanyak Rp526 juta dan Rp 1,613 miliar, satu
unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp1,8 miliar. Dengan total nilai aset
sebesar Rp3,9 miliar.
Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan
hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan
narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. (la Aya*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar