alihkan bahasa sesukamu!!

Rabu, 18 Juli 2018

BNN Tangkap Pelaku Narkoba


Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan IN, pemilik rekening PT SSJ dan PT NPMJ yang terlibat dalam kejahatan tindak pidana pencucian uang yang diduga menerima aliran dana dari bandar Narkoba bernama Irawan.
“Dari tersangka IN, petugas menyita uang dari dua rekening, dan satu unit rumah dengan total nilai aset sebesar sekitar Rp3,9 miliar,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko di Jakarta Timur, Selasa (17/7).
 “Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan F yang berperan sebagai pengelola keuangan tersangka Irawan, di daerah Gang Ponti Agung Dalam, Komplek Victory, Kabupaten Kubu Raya, KalBar,” tutur Heru.

Aset yang disita dari kasus ini adalah sebagai berikut uang dalam rekening atas nama INTAN sebanyak Rp526 juta dan Rp 1,613 miliar, satu unit rumah di Pekanbaru Riau senilai Rp1,8 miliar. Dengan total nilai aset sebesar Rp3,9 miliar.
Tersangka IN patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (la Aya*)



Tidak ada komentar: