alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 28 September 2015

ULAMA NU BERJIHAD REKOM HUKUMAN MATI PADA KORUPTOR

"Bagi NU urusan pemberantasan korupsi sangatlah penting," ujar Alissa Wahid, putri sulung Abdurrahman 'Gus Dur' Wahid, usai konferensi pers acara Halaqah Alim Ulama Nusantara "Membangun Gerakan Pesantren Antikorupsi" di Yogyakarta, (7/2015).

Bagi NU, gerakan antikorupsi adalah jihad. Apalagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.NU memandang...
perlu mengeluarkan rekomendasi kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pesantren, sebagai basis NU untuk berjihad melawan korupsi melalui gerakan pesantren antikorupsi.(PRESIDEN INDONESIA SAAT GUSDUR MENJABAT/foto)

Ada tujuh poin hasil pertemuan mengenai tentang bentuk-bentuk kejahatan korupsi, pencucian uang dan sanksinya. Menurut KH Ahmad Ishomuddin dari Bandar Lampung, tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan yang berkaitan harta benda atau al-Jarimah al Maliyah.

Dia mencontohkan kejahatan itu seperti penggelapan, penyuapan, pencurian, penguasaan ilegal, penjarahan, penyalahgunaan wewenang, memakan harta haram, perampokan, dan mengaburkan asal-usul harta yang haram.

Tindak pidana pencucian uang adalah semua proses mengaburkan identitas atau asal-usul harta kekayaan yang diperoleh secara ilegal atau haram sehingga nampak dari sumber yang sah.
"Itu adalah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa dan dampaknya jangka panjang," terang Rais Syuriah PBNU itu.

Dari dampak yang begitu luar biasa itulah, Halaqah Alim Ulama Nusantara merekomendasikan sanksi kepada pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sampai beberapa sanksi. Mulai sanksi sosial dan moral, pemiskinan harta, taazir, dan hukuman mati bagi koruptor sebagai hukuman yang paling maksimal.Dia menyebut dampak tindak pidana pencucian ada 11 dosa, seperti merusak sistem ekonomi, membuka peluang manipulasi dalam produksi dan konsumsi dan menjerumuskan manusia kepada bahaya.

Tidak ada komentar: