alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 28 September 2015

MELIHAT MASA DEPAN KAWULA MUDA BERSAHABAT DENGAN ALKOHOL

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memberlakukan kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket seluruh Indonesia. Namun,
larangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol itu kini akan diubah.
Seperti dikutip MEDIA, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, berisi 134 aturan yang diregulasi. Salah satu aturan yang akan ‘diubah’ adalah Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut.
Aturan yang baru kembali ‘membebaskan’ peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya. Sehingga nantinya kebijakan tergantung Pemda setempat apakah penjualan miras di minimarket dilarang atau diperbolehkan.
Saat masih menjabat Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel menjelaskan bahwa aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan. Menurutnya, suatu negara menjadi sukses dilihat bagaimana mendidik dan memanfaatkan generasi muda atau Sumber Daya Manusia (SDM).

Tidak ada komentar: