alihkan bahasa sesukamu!!

Senin, 28 September 2015

PAJAK PBB BAKAL DIHAPUS

Wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tangga sempat disambut gembira rakyat Indonesia. Namun ternyata wacana itu tidak berlaku untuk semua. Pemerintah membebaskan PBB hanya untuk buruh, rakyat miskin, Pegawai negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku telah menyerahkan kajian penghapusan PBB kepada Presiden Jokowi. Eksekusinya tinggal menunggu lampu hijau berupa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu sudah. Tinggal nanti tunggu laporan hasil kajian Presiden," ujar Menteri ATR dan Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, MEI LALU
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan, penghapusan PBB tidak diberlakukan secara menyeluruh. Artinya, hanya untuk golongan tertentu saja.
"Kita ubah itu penghapusan PBB untuk masyarakat yang pensiunan, PNS, TNI dan Polri. Kita ubah bukan lagi objek pajak yang dikejar tetapi pada subjek pajaknya," kata dia.

Tidak ada komentar: