JERATAN HUKUM PEJABAT |
(Dirut) PDAM Kabupaten Malang, Adroi HZ. Nampaknya terus diusut
Penyidik Satreskrim Polres Malang dengan memanggil para pejabat-pejabat
PDAM Kabupaten Malang pada selasa pukul 10.00. Tiba di
Mapolres Malang, mereka menghadap penyidik Idik IV Satreskrim Polres
Malang di ruang Gakkumdu. Di ruangan ini, keempatnya diperiksa secara
tertutup hingga pukul 14.00. Sayangnya, usai diperiksa, keempatnya
buru-buru pergi. Mereka sama sekali enggan memberikan keterangan kepada
wartawan yang sudah menyanggongnya. Terlihat, setelah usai dipreiksa
direktur umum Syamsul hadi tampak terburu-buru meninnggalkan area
penyidikan “ Saya tidak mau komentar. Silahkan saja tanya langsung
kepada penyidik, karena semua keterangan di penyidik sudah lengkap,”
singkat Syamsul.
Kanit Idik IV Satreskrim Polres Malang, Ipda Sutiyo SH, Mhum
mengungkapkan, mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi. “Mereka
ini adalah saksi pertama yang kami periksa terkait dugaan kasus korupsi
di PDAM. Keempatnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah
dua kali panggilan. Pada panggilan pertama pada akhir Nopember lalu
mereka tidak bisa datang dengan alasan sibuk kegiatan HUT Kabupaten
Malang,” terang Tiyo. Perwira yang juga Kanit Pelayanan Perempuan dan
Anak Polres Malang itu mengungkapkan Syamsul Hadi dihujani 24
pertanyaan, Haris Fadillah ditanya 14 pertanyaan, Machfudz dimintai 17
keterangan dan Sulasmani harus menjawab 16 pertanyaan. “Inti dari
pertanyaan yakni terkait dari tugas pokok dan fungsi mereka di PDAM.
Selain itu juga tentang sepengetahuan mereka terkait kasus korupsi yang
diduga dilakukan Adroi,” ungkapnya
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang
akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas kasus dugaan
penyalahgunaan wewenang pembangunan fasilitas umum (fasum) air bersih di
di Perumahan Sapto Raya, Graha Valensia dan Gardenia Pakis,
menyeret Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang Adroi HZ. Rencananya,
sebelum memanggil Adroi, polisi bakal memeriksa beberapa pejabat lagi.
Yakni Kepala Bagian Distribusi, Kepala Bagian Transmisi serta pengembang
proyek perumahan tersebut. “Yang pasti, kasus dugaan korupsi ini masih
dalam tahap penyelidikan. Setelah itu akan segera dilakukan gelar
perkara. Kalau nanti dalam gelar perkara diputuskan untuk meningkatkan
status kasusnya menjadi penyidikan, kami segera memanggil Adroi sebagai
tersangka,” urai Tiyo.
Patut diketahui Adroi diduga terlibat kasus korupsi renovasi sarana
air bersih di Perumahan Sapto Raya, Graha Valensia dan Gardenia di
wilayah Pakis. Dalam pengerjaan renovasi yang menghabiskan dana senilai
Rp 450 juta itu, diduga ada kesalahan yang seharusnya tidak boleh
dilakukan Dirut PDAM. Yakni, Adroi mengerjakan sendiri proses pemasangan
pipa PDAM untuk air bersih di perumahan tersebut, tanpa melakukan
proses lelang.(TEM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar