alihkan bahasa sesukamu!!

Jumat, 10 Mei 2013

MASALAH HUKUM YANG MEMBELIT PDAM KAB.MALANG

JERATAN HUKUM PEJABAT
(Dirut) PDAM Kabupaten Malang, Adroi HZ. Nampaknya terus diusut Penyidik Satreskrim Polres Malang dengan memanggil para pejabat-pejabat PDAM Kabupaten Malang pada selasa pukul 10.00. Tiba di Mapolres Malang, mereka menghadap penyidik Idik IV Satreskrim Polres Malang di ruang Gakkumdu. Di ruangan ini, keempatnya diperiksa secara tertutup hingga pukul 14.00. Sayangnya, usai diperiksa, keempatnya buru-buru pergi. Mereka sama sekali enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menyanggongnya. Terlihat, setelah usai dipreiksa direktur umum Syamsul hadi tampak terburu-buru meninnggalkan area penyidikan “ Saya tidak mau komentar. Silahkan saja tanya langsung kepada penyidik, karena semua keterangan di penyidik sudah lengkap,” singkat Syamsul.
Kanit Idik IV Satreskrim Polres Malang, Ipda Sutiyo SH, Mhum mengungkapkan, mereka hanya dimintai keterangan sebagai saksi. “Mereka ini adalah saksi pertama yang kami periksa terkait dugaan kasus korupsi di PDAM. Keempatnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah dua kali panggilan. Pada panggilan pertama pada akhir Nopember lalu mereka tidak bisa datang dengan alasan sibuk kegiatan HUT Kabupaten Malang,” terang Tiyo. Perwira yang juga Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Malang itu mengungkapkan Syamsul Hadi dihujani 24 pertanyaan, Haris Fadillah ditanya 14 pertanyaan, Machfudz dimintai 17 keterangan dan Sulasmani harus menjawab 16 pertanyaan. “Inti dari pertanyaan yakni terkait dari tugas pokok dan fungsi mereka di PDAM. Selain itu juga tentang sepengetahuan mereka terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan Adroi,” ungkapnya
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pembangunan fasilitas umum (fasum) air bersih di di Perumahan Sapto Raya, Graha Valensia dan Gardenia Pakis, menyeret Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang Adroi HZ. Rencananya, sebelum memanggil Adroi, polisi bakal memeriksa beberapa pejabat lagi. Yakni Kepala Bagian Distribusi, Kepala Bagian Transmisi serta pengembang proyek perumahan tersebut. “Yang pasti, kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah itu akan segera dilakukan gelar perkara. Kalau nanti dalam gelar perkara diputuskan untuk meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan, kami segera memanggil Adroi sebagai tersangka,” urai Tiyo.
Patut diketahui Adroi diduga terlibat kasus korupsi renovasi sarana air bersih di Perumahan Sapto Raya, Graha Valensia dan Gardenia di wilayah Pakis. Dalam pengerjaan renovasi yang menghabiskan dana senilai Rp 450 juta itu, diduga ada kesalahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan Dirut PDAM. Yakni, Adroi mengerjakan sendiri proses pemasangan pipa PDAM untuk air bersih di perumahan tersebut, tanpa melakukan proses lelang.(TEM)

Tidak ada komentar: