Bangkit atau Bangkrut! Jargon tersebut
menjadi salah satu yang didengungkan dalam Training of Trainer
Pendidikan Anti-Korupsi (ToT PAK) untuk Perguruan Tinggi yang
diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) bekerja sama dengan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, korupsi telah mewabah hampir
pada seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia. Kejahatan luar biasa ini
memerlukan upaya yang luar biasa untuk memberantasnya. Salah satu upaya
untuk memberantasnya adalah memberikan pembekalan kepada mahasiswa
sebagai pewaris masa depan.
Sebelumnya, Kemendikbud dan KPK
menandatangani nota sepahaman (MoU) untuk meningkatkan kerja sama dan
koordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih
efektif sesuai wewenang masing-masing. Penandatanganan dilakukan oleh
ketua KPK Abraham Samad dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad
Nuh di Jakarta,9.3
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi
PAK, penelitian dan pengembangan, pertukaran data dan informasi, Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program Pengendalian
Gratifikasi (PPG), pengaduan masyarakat dan pengawasan serta penertiban
barang milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar