Permasalahan
dugaan penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat pelaksana nikah di
desa sidoluhur oleh oknum perangkat atas nama karim warga
setempat.Mencuatnya permasalaha ini berawal warga desa setempat
melaporkan permasalahan surat nikahnya yang tidak kunjung selasai
kepada kepala desa setempat disaat pertengahan tahun 2010 saat warga
tersebut mengurus akte kelahiran. Menurut kepala desa setempat
Damiati (42) mengatakan tidak kurang dari 10 warga menghadap dan
melaporkan keluhan atas surat nikah yang belum terselesaikan ,itu
terjadi 2011 lalu,katanya kepada beberapa media.
Dalam
rangka turut mensukseskan program bupati “ Madep Manteb” dengan
pelayanan prima tersebut akhirnya Damiati , tetap melaukan terobosan
pelayanan cepat terlebih warganya mengaku korban dari modin
setempat.selang beberapa waktu akhirnya pihak kepala desa
mengupayakan beberapa warga yang belum memilki akte kelahiran anak
mereka dengan membantu menrbitkan keterangan sementara kelahiran
dari desa dengan kode F-2.02. Selain dari kebutuhan warga yang tidak
memiliki akte tersebut “tujuannya juga berkait penertiban
administrasi sesuai dengan data statisatik kependudukan yang mengacu
pada program kabupaten malang saat itu”,ulang Kepala desa.4/11
lalu.
Berkaitan
dengan ulah oknum perangkat bernama Karim tersebut pihak kepala desa
segera berkordinasi rapat dengan seluruh perangkat dihadiri H.Ansori
unsur BPD,Sun`an dari unsur LPMD dan beberpa tokoh masyarakat
seperti Yahya, ,Suwoto,Zaenal,Suyitno serta beberapa tokoh lainnya
seperti haji yasin yang juga figur ulama setempat tertanggal 15
oktober 2011 ditempatkan dibalai desa. Setelah itu melahirkan
komitmen bersama dalam megatasi permasalahan yang menipa beberapa
masyarakat yang tidak memiliki surat nikah tersebut.
Damiati,kepala
desa menjelaskan salah satu hasil kesepakatan tertulis yaitu
munculnya pernyataan dihadapan saksi saksi dari perangkat yang
bernama Abdul Karim yang juga Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( P3N )
tersebut. Salah satu isi pernyataan tersebut Karim (42) bersedia
bertanggung jawab atas apa yang sudah di lakukan ( Menyelesaikan
presesi pernikahan secara standart aturan yang berlaku). Hal ini
jugajuga sempat di benarkan oleh Karim sendiri kepada beberapa media
saat bertemu di Kediaamannya.
Pihak
kepala desa sendiri juga menyampaikan jika permasalahan ini sudah di
diskusikan dengan pihak kecamatan setempat serta Kantor urusan Agama
( KUA ) Kecamatan Lawang yang saat ini di pimpin oleh
Syaifuddin,SH.Mhum.. Selain dari hasil diskusi juga pihak KUA
Merekomendasi tertulis tetantang upaya penaganan permasalahan
banyaknya warga desa Sidoluhur yang tidak memiliki surat nikah. Dalam
surat yang direkomendasi tersebut kepala KUA Kecamatan kabupaten
malang saat awal oktober 2011 .Membuat edaran kepada warga setempat
atas nama pemereintahan yang disosialisasikan oleh masing RT yang
bersangkutan/mendata kepemilikan surat nikah. 2.Mengacukan surat
nikah kepada pihak KUA 3. ,mengupayakan pernikahan massal segera
dengan difasilitasi pihak pemerintahan Desa,kecamatan serta KUA
setempat.
Hingga
saat ini upaya yang digalang oleh pihak pemdes dan karim selaku
penanggung jawab atas kejadian surat nikah yang diduga beberapa
kalangan bermasalah tersebut, pihak kepala desa menjelaskan bahwa
hingga awal 2012 telah mengumpulkan data lebih dari 3 dusun serta
diharapkan bisa mencakup seluruh warga yang belum memiliki surat
nikah tersebut ungkapnya (2.12).
Upaya
pendataan warga yang juga sebagai upaya pelayanan masyarakat tersebut
dukung oleh pihak kecamataan dalam hal ini disampaikan oleh
Plt.Camat Wahyu.K,MM,Msi. Dalam mengggapi dugaan pemalsuan dan
ataupun dugaan penipuan yang merugikan warga desa atau masyrakat
sidoluhur kepala desa secara resmi menyatakan selam bisa diselesaikan
secara cepat berkesinambungan serta kekluargaan pemerintah desa
secara terbuka dan siap memfasilitasi kepemtingan pendataan untuk
keperluan tersebut, dan kalupun ada upaya dan bukti hukum ini akan
dikembalikan kepada pihak karim selaku petugas pelaksana pernikahan
dan pejabat hukum yang berwenag. Karena Damiati selaku kepala desa
saat ini mengupayakan optimalisasi pelayanan warga secara maksimal
khususnya dalam mengatasi kelengkapan data atau surat nikah warganya.
KUA
HARUSNYA BERTANGGUNG JAWAB
Usai
dipanggil kecamatan Karim menyampaikan saat konferensi Pers dengan
media dirinya menyanggupi upaya penyelesaian kurang lebih 50 pasang
pengantin segera ” katanya saat diruang satpol PP kecamatan lawang
(24/2).Kepala kantor kecamatan sendiri memaklumi karena kondisi Karim
saat ini baru sembuh dikarenakan dua (2) kali mengalami
kecelakaan,ulas wahyu kepada media (22/2).Selain itu Wahyu sebagai
Plt.Camat mengatakan masalah surat nikah mestinya KUA yang lebih
bertanggung jawab,dikatakan saat di kantor kerjanya. Jika masalah ini
berlarut maka piha kecamatan akan segera melaporkan hal ini pada
inspektort utuk menindak lanjuti.
HASIL
KRONOLIGI PERMASALAHAN SURAT NIKAH
Dalam
perjalanan pemerintah desa Sidoluhur Lawang kabupaten malang Abdul
Karim sudah dikenal masyarakat sebagai Modin ( Petugas pernikahan)
sudah sejak era kepala Desa Wati`un,Bambang dan sekarang dipegang
Damiati sejak 2008 silam.Sepak terjang Karim ini dimasa Damiati
selaku kepala desa bertugas sebagai perangkat desa dengan jabatan
Kaur umum hingga saat ini. Berkait dengan warga yang
mempermasalahkan tugas karim yang sering menghambat selesainya surat
nikah, serta beberapa surat nikah yang diragukan keasliaannya,
kepala desa menyatakan bahwa pengakuan dari warga tersebut setelah
ditindak lanjuti teryata memang warganya banyak yang tidak atau
belum bersurat nikah dan terkadang hanya
surat
nikah yang hanya berupa lembaran berupa duplikat. Dalam pengakuan
Karim sendiri kepada beberapa media saat lalu saat itu pengerjaan
surat di bantu atau di fasilitasi seorang pegawai KUA dari Kecamatan
Lawang yang hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannnya.
Karim sendiri menyampaikan sejauh ini ingin dan segera menyelesaikan
tanggungan hak atas surat nikah yang belum terselesaikan. Beberapa
warga juga menyampaikan dan mengetahui sejak tahun 90-an Karim sudah
dikenal sebagai petugas pernikahan atau Modin. Lambatnya penyelesaia
surat nikah juga disayangkan oleh kepala desa karena dalam
penyelesaian data kelengkapan atau identitas warganya salah satunya
untuk kepemilikan akte anak mengalami kesulitan. Keterlambatan
terbitnya surat nikah ini akhirnya membuat permasalahan ini ramai di
perbincangkan warga dan media. Pengakuan warga yang belum memiliki
surat nikah tersebut kepada kepala desa mereka meyampaikan berkisar
mulai kurang dari 1 tahun hingga lebih sepuluh tahun sejak
dinikahkan. tetapi dengan dukungan beberapa pihak baik KUA serta
kecamatan setempat diharapakan pemerintah desa bisa segera membantu
penyelesaian masalah warga desa tersebut.(TEAM/GLO/JAL/SUDEM/SUR)