alihkan bahasa sesukamu!!

Sabtu, 28 Januari 2012

SEKOLAH JUAL LKS KEPALA SIAP DIPECAT

vpendidikan di Kota Malang, masih diwarnai persoalan pungutan liar dan penyimpangan, yang korbannya siswa sendiri.
Pelakunya adalah Kepala sekolah setempat. Kalau hal itu terus berlanjut, Dinas Pendidikan Kota Malang siap berikan sanksi pemecatan kepada Kasek bersangkutan.Hal itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Sutiaji, kepada wartawan, Rabu (18/1/2012). "Ke depan, tidak ada lagi penjualan LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada siswanya. Jika hal itu tetap ditemukan, maka oknum Kasek maupun guru akan diberikan sanksi pemecatan," tegasnya.

Sanksi pemecatan ini katanya adalah komitmen yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, saat melakukan hearing dengan komisi D. "Itu sudah jadi komitmen bersama," tegasnya.saat ini, memang banyaknya keluhan dari wali murid terkait pungutan uang LKS itu. Keluhan itu langsung disampaikan ke Komisi D DPRD Kota Malang. Karena Komisi D harus turun tangan. Pada Rabu (18/1/2012), Komisi D mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan dengar pendapat/hearing dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

Dalam hearing tersebut, memang jelas ditemukan adanya indikasi permainan pihak distributor LKS dengan oknum kepala sekolah (Kasek). "Ada beberapa Kasek di tingkatan sekolah dasar (SD) yang terindikasi memiliki deal dengan pihak distributor," katanya.Untuk setiap harga LKS yang dijual kepada para siswa, pihak Kasek mendapatkan bagian 30 persen. Adapun setiap LKS dijual kepada siswa berkisar Rp 6000 per LKS. "Namun jatah uang 30 persen yang diperoleh Kasek, katanya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan atau perbaikan sarana pra sarana sekolah," kata politisi PKB itu.(MID)

Tidak ada komentar: